Gudang Pengoplosan Gas LPG di Medan Selayang Digerebek Polsek Sunggal

MetroRakyat.com|MEDAN-Petugas Polsek Sunggal melakukan penggerebekan terhadap gudang pengoplos gas LPG di Jalan Bunga Mawar V No. 20, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kamis (7/4) malam.
Kapolsek Sunggal, Kompol Harry Azhar, Jumat (8/4/2016) mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi bahwa di lokasi ada gudang PT Arafizza Sikumbang yang melakukan pengoplosan gas LPG bersubsidi.
Mendapat informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan tindak lanjut dan penggerebekan.
“Saat dilakukan penggerebekan di lokasi ternyata memang ada aktivitas pengoplosan gas bersupsidi. Para pelaku mengoplos gas 3 kg ke tabung gas 12 kg dengan cara menggunakan alat bantu pentil oplosan yang dikerjakan di kamar mandi rumah pelaku,” Ujar Harry Azhar.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Sarfarudin (27) dimana saat itu pelaku sedang melakukan pengoplosan pada tabung gas bersubsidi.
Selain mengamankan seorang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah pentil sedot gas, 22 buah tabung gas 12 kg, 200 buah tabung gas elpiji 3 kg dan uang tunai Rp 1 juta rupiah yang merupakan hasil penjualan gas.
“Barang bukti dan pelaku sudah kita amankan. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan,”pungkasnya.(red)