Dugaan Korupsi Instansi Dinas Perhubungan Medan Diungkit Kembali
MetroRakyat.com | MEDAN – Seratusan mahasiswa yang tergabung di dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Medan, mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Medan, Jalan Kapt.Maulana Lubis. Kamis(14/4) kemarin.
Kedatangan para mahasiswa PMII ini ke gedung perwakilan rakyat tersebut, terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan Kota Medan, dibawah Pimpinan Renward Parapat selaku Kadis di instansi Pemerintah Kota Medan.
Dalam aksinya, para mahasiswa ini meminta kepada anggota DPRD Kota Medan untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian Kadis Perhubungan yang tidak produktif dan terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai lahan untuk korupsi.
PMII Kota Medan yang dikomandoi oleh koordinator aksi, panganjuan siregar dan koordinator lapangan, Hendra Rangkuti menjelaskan bahwa sesuai dari temuan mereka dilapangan, Dinas Perhubungan Kota Medan diduga telah melakukan praktik korupsi yang sangat merugikan Negara namun saat ini terkesan didiamkan oleh pihak-pihak tertentu.
Adapun dugaan korupsi yang ditemukan PMII Kota Medan meliputi:
– Dugaan korupsi proyek pemasangan speed bumb/polisi tidur di Kecamatan se Kota Medan berjumlah 17 paket, sebesar Rp.3.385.000.000 yang bersumber dari APBD T.A. 2014.
– Dugaan korupsi program pengendalian dan pengamanan lalu lintas dengan nomor DPA SKPD 1.07.18.15.5.2 sebesar Rp. 15.400.560.000 sejak 27 Januari s/d maret 2015 telah terjadi pencairan dana sebesar Rp.3.850.140.000.
– Dugaan korupsi pengendalian dan pengamanan lalu lintas sebesar Rp.3.999.000.000, untuk program penertiban dan penataan lalu lintas NoDPA SKPD.1.07.19.15.5.2
– Usut tuntas dugaan korupsi retribusi untuk mengurus izin usaha angkutan dan izin dispensasi masuk Kota Medan yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Medan mulai Rp.150.000 – Rp.200.000,-. Jelas kutipan tersebut tidak masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD).
– usut tuntas uji KIR yang ada dilakukan di terminal Pinang Baris dan Terminal Amplas yang diduga melebihi bayaran yang ditetapkan dalam perda. Demikian diucapkan oleh Ketua PMII Kota Medan, M.Hanafiah.
” Kami meminta kepada Walikota Medan, Drs.HT.Dzulmi Eldin, segera mengevaluasi kinerja Renward Parapat selaku Kadis Perhubungan Kota Medan, meminta kepada penegak hukum lainnya seperti Kejari Medan agar segera memanggil dan memeriksa Kadis Perhubungan Medan.
Kami juga meminta kepada jajaran penegakan hukum di Provinsi Sumatera Utara termasuk Kejatisu untuk tidak tebang pilih dalam menuntaskan dan menangani segala laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di seluruh jajaran instansi Pemerintah di Sumatera Utara.” Teriak Koordinator aksi.(Tim)