Arist Merdeka Sirait: Polisi Pelaku KDRT dan Penelantaran Anak Laporkan Ke Propam

Arist Merdeka Sirait: Polisi Pelaku KDRT dan Penelantaran Anak Laporkan Ke Propam
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Terkait KDRT dan Penelantaran anak oleh oknum Polisi inisial DT yang bertugas di Polsek Medan Kota, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait melalui via selular kepada MetroRakyat.com angkat bicara. Ketua Komnas Perlindungan anak ini berkomentar sangat mengutuk keras segala bentuk kekerasan dalam  rumah tangga sehingga menelantarkan anak-anak yang menjadi generasi bangsa kedepan. Arist menambahkan bahwa jika terbukti DT yang notabenenya sebagai pengayom hukum dan penegak hukum justru melanggar hukum maka diperhadapkan dengan sanksi pidana Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pada Undang-Undang PKDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, dan Undang-undang perlindungan anak No.35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara yang cukup lama. “Saya prihatin dengan kasus menimpa ibu Melvi. Saya berharap agar Kapolres mampu memberikan perlindungan kepada ibu-ibu Bhayangkari yang tertimpa musibah seperti kasus ini. Kita mau Bripka Darwin Tarigan segera diperiksa dan diadili dan kalau perlu jika tidak ada tanggapan dari Polresta Medan maka saya sarankan mengadu langsung ke Polda Sumut, tandasnya.

Ditempat terpisah Kepala Kepolisian Resort Kota Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto menyarankan kepada Melvi bersama keluarganya menghadap langsung kepada Kapolresta Medan. Isi pesan singkat melalui selular menuturkan “Suruh saja istrinya langsung menghadap saya”. (Peter/Nelson/Immanuel).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.