MetroRakyat.com I SIMALUNGUN — Hanya untuk merayakan Kemerdekaan Republik Indonesia ke 71 tahun beberapa waktu lalu, Pemkab Simalungun melalui Bupati Simalungun JR.Saragih tega mengutip dana dari Satuan Kerja Perangkat Daerahnya sendiri mencapai 4 miliar rupiah. Mau tak mau SKPD terpaksa bayar karena takut ‘dicopot’ oleh sang bupati JR Saragih . Informasi berasal dari anggota DPRD Simalungun menuturkan bahwa sumber dana perayaan HUT RI yang berlangsung cukup wah di kompleks perkantoran Bupati Simalungun, Pematang Raya ini disebut dana berasal dari pungutan dari tiap SKPD . Ketua Komisi III DPRD Simalungun, Abu Sofyan, Beliau menyarankan agar mengecek data asal usul biaya perayaan HUT RI ke 71 yang terbilang melampaui dari pada perayaan HUT RI ke 71 Provinsi Sumatera Utara secara langsung kepada Bupati Simalungun. “Informasinya anggaran perayaan HUT RI ke 71 itu melebihi Rp 4 miliar. Kita tidak tau asal usul anggarannya, alias kurang jelas. Karena tidak ada ditampung di Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD),” tukas Abu Sofyan.
Bupati Simalungun, JR. Saragih.
Ia pun memaparkan, bahwa perayaan HUT RI ke 71 di Simalungun melampaui kemeriahan perayaan HUT RI ke 71 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). “Kalau perayaan itu didanai oleh Bupati Simalungun pribadi, tak menjadi persoalan. Akan tapi kalau nantinya ditampung di APBD Simalungun, ini menjadi persoalan. Dan nantinya kita harap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi atau BPK-RI mengauditnya,” ujar Ketua Komisi membidangi anggaran ini.
Bahkan, dengan kondisi jalan jalan di Simalungun yang kupak kapik dan memprihatinkan, perayaan HUT RI ke 71 tahun ini sudah termasuk upaya berfoya-foya. Dan tidak mengacu pada revolusi mental yang didengung-dengungkan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). “Kedua hal ini tidak termasuk kepada foya-foya, jika semua biaya perayaan HUT RI ini ditanggung secara pribadi oleh Bupati Simalungun. Kalau ujung-ujungnya ditampung APBD dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) atau bantuan sosial (bansos), ini jelas kita kritisi. Bukan saya saja, tapi ke 50 anggota DPRD,” tandasnya.
Ironis, Wakil Ketua DPRD Simalungun, Rospita Sitorus yang juga politisi Partai PDI Perjuangan melalui pesan singkat telepon selulernya malah mengatakan, bahwa dana perayaan HUT RI ke 71 tahun diselenggarakan Pemkab Simalungun dianggarkan di APBD dengan jumlah yang tidak begitu besar. Disampaikan bahwa anggaran perayaan HUT RI menurut Ketua Komisi III DPRD Simalungun tidak ada ditampung di R-APBD, Rospita menuliskan ada dalam bentuk hibah. Begini Kediktatoran Jr Saragih, para Kadis dalam keadaan terpaksa memaksa para pejabat struktural dan Staf untuk mengumpulkan uang yang dibebankan kepadanya, dengan berbagai cara termasuk ‘Koruspi’. Kegiatan Nasional seperti ini tidak layak dilaksanakan di daerah. Kejari dan Kejati sudah tidak sanggup lagi, KPK diharapakan segera turun tangan.
Terpisah, Mixon Simamora selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKAD) Simalungun, terkait besaran biaya perayaan HUT RI maupun asal usul anggaran perayaan yang dicoba dimintai keterangan melalui telepon seluler miliknya sedang tidak aktif. (MR/Chris).