Isu Reshuffle Menguat, Kalangan Santri Dorong Kyai Khambali Masuk Kabinet Merah Putih

Isu Reshuffle Menguat, Kalangan Santri Dorong Kyai Khambali Masuk Kabinet Merah Putih
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Isu perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto kembali mencuat di tengah kondisi ekonomi global dan nasional yang belum stabil.

Meski sebelumnya pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara sempat membantah adanya rencana reshuffle besar-besaran dan menyebutnya sebatas isu pada awal 2026, dinamika politik yang terus bergerak membuat wacana tersebut tetap menjadi perbincangan hangat.

Di tengah situasi tersebut, kalangan santri mulai menyuarakan aspirasi agar tokoh dari lingkungan pesantren ikut memperkuat jajaran pemerintahan. Salah satu nama yang mencuat adalah Kyai Khambali (KH. Akhmad Khambali).
Ketua Gema Santri Nusa Provinsi Sumatera Utara, Mahadi BS, menilai Kyai Khambali sangat layak masuk dalam Kabinet Merah Putih. Menurutnya, sosok Khambali tidak hanya dikenal sebagai tokoh agama, tetapi juga sebagai penggerak kewirausahaan di kalangan santri.

“Beliau merupakan inisiator gerakan InsanPreneur dan Indonesia Santri Enterpreneurships. Kiprahnya nyata dalam membangun kemandirian ekonomi santri, termasuk menciptakan startup milenial santri dan melakukan edukasi di lebih dari 170 kabupaten/kota, khususnya di daerah 3T (terluar, terjauh, tertinggal),” ujar Mahadi.

Selain itu, Kyai Khambali juga dikenal sebagai Ketua Umum Gema Santri Nusa serta pengamat kebijakan publik. Ia aktif dalam berbagai kegiatan sosial-keagamaan dan menjalin komunikasi lintas sektor, termasuk dengan aparat TNI dan Polri.

Peran santri dalam panggung politik nasional dinilai semakin strategis. Sejumlah tokoh berlatar belakang pesantren bahkan telah mengisi posisi penting di Kabinet Merah Putih.

Karena itu, dorongan agar lebih banyak representasi santri di pemerintahan dinilai sebagai langkah memperkuat nilai keagamaan yang moderat sekaligus nasionalis.

Usulan terhadap Kyai Khambali pun dipandang sebagai bagian dari upaya menghadirkan figur yang tidak hanya religius, tetapi juga memiliki kapasitas dalam penguatan ekonomi berbasis masyarakat.

Namun demikian, reshuffle kabinet pada prinsipnya merupakan hak prerogatif Presiden. Langkah tersebut biasanya dilakukan sebagai bentuk evaluasi kinerja sekaligus respons terhadap dinamika ekonomi dan politik yang berkembang.

Hingga 8 April 2026, isu reshuffle masih menjadi perhatian publik, terutama setelah adanya perombakan terbatas yang terjadi pada September 2025 dan Februari 2026.(MR/Irwan)

Metro Rakyat News