Oknum Juper Bertugas Di Polsek Helvetia Minta Uang 30 Juta, Buat Apa Ya ???
MetroRakyat.com I MEDAN —- Diduga karena dimintai sejumlah uang sebesar Rp30 juta oleh, oknum penyidik Polsek Helvetia, membuat keluarga tersangka sabu, Suheri Can dan Dwi Yana Sari, oleh Dedi Syahputra (25) warga Jalan Garu 1, Harjo Sari I, Medan amplas mendatangi Propam Polresta Medan. Pasalnya mereka memenuhi panggilan Propam Polresta Medan guna dimintai keterangannya sebagai saksi atas tindakan pelaku oknum penyidik Polsek Helvetia, Bripka Leonardo Nainggolan yang dianggap mencoreng nama baik kepolisian, Selasa (23/8/2016) sore.

“Kami punya bukti rekaman percakapan antara sepupu kami (Dwi) dengan penyidik Polsek Helvetia, Bripka Leonardo Nainggolan. Juper itu menghubungi Dwi melalui Hp, Rabu (3/8) lalu. Dalam rekaman pembicaraan yang beredar di medsos itu, terdengar Bripka Leo menanyakan prihal uang tebusan Rp 30 Juta untuk membebaskan keluarga kami, Dedi Syahputra tahun dari Jeratan kasus narkoba,” ujar Suheri saat ditemui di Mapolresta Medan, Selasa (23/8) sore. Selain itu, Suheri menambahkan, mereka diperiksa penyidik selama 4 jam dengan 10 pertanyaan seputar kronologis beredarnya rekaman tersebut. “Ada 10 pertanyaan yang kami jawab dihadapan penyidik propam bernama Aiptu Zulkarnain.
Pada intinya jawaban kami sama, bahwa kami melakukan tindakan perekaman tersebut untuk membongkar perbuatan oknum aparat nakal di Polsek Helvetia, yang diduga sering melakukan 86,” jelasnya. Suheri menceritakan bahwa adiknya ditangkap petugas Polsek Helvetia karena tertangkap tangan membawa Narkoba jenis sabu paket kecil seharga Rp 50 ribu saat melintas di Jalan Garu II, Medan Amplas, Sabtu (30/7) malam. “Kemarin adik kami ditangkap anggota unit Narkoba Polsek Helvetia Medan. Kami yang mendapat informasi penangkapan tersebut lantas mencoba memastikan informasi yang kami terima, dengan mendatangi polsek Helvetia, Senin (1/8) lalu.
Kami masuk lalu disuruh mematikan Hp. Dan ternyata benar kecurigaan kami bahwa juper meminta uang Rp 30 juta untuk dapat membebaskan dedi,” jelasnya. Selanjutnya, Suheri menjelaskan bahwa rekaman tersebut didapat mereka saat Leonardo Nainggolan kembali menghubungi Dwi melalui Hp, Rabu (3/8) siang. Saya menyuruh adik-adik merekam setiap kali Bripka Leo menelfon, ada beberapa kali kami rekam telfon dari penyidik dan rekaman tersebut saya sebarkan di medsos. lalu sekarang kami dipanggil propam untuk memberi keterangan tentang kebenaran rekaman tersebut,” jelasnya mengakhiri. Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra Priyanto telah menghukum penyidik tersebut. “Yang bersangkutan telah kita pindahkan dari penyidik ke bagian penjagaan Polsek Helvetia. Bripka Leo pun telah diperiksa Propam Polresta Medan,” jelasnya mengakhiri. (MR/Team).

