Terkait Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, Kepsek SMA Budi Mulia Siantar Sebut :Peraturan Itu “Mencekik” Kami

Terkait Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, Kepsek SMA Budi Mulia Siantar Sebut :Peraturan Itu “Mencekik” Kami
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Jupen Simamora, kepala sekolah SMA swasta Budi Mulia yang beralamat di jalan Melanthon Siregar kelurahan Marihat Jaya kota Pematangsiantar menyebut peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 17 tahun 2017 “mencekik” kami (sekolah yang dipimpinnya,red). Hal itu disampaikannya secara langsung di ruangannya pada Kamis, (25/7/2019).

Dengan sikap keras dan sedikit arogan Jupen mengatakan tidak takut dan siap dipecat bahkan dipenjara jika nantinya dia tidak mau menuruti dan melaksanakan peraturan permendikbud tersebut. Hal ini ditunjukkannya ketika awak media ini mengkonfirmasi terkait data pokok pendidikan (dapodik) yang ada di sekolahnya. Khususnya jumlah siswa dalam satu rombel. Sebab dari data dapodik yang ada, pada tahun 2019 ini sekolah SMA Budi Mulia memiliki jumlah siswa 1008 orang dengan jumlah rombel (kelas,red) hanya 21 dengan jumlah guru sebanyak 34 orang. Dan kalau diambil rata-rata maka jumlah siswa di setiap rombelnya adalah 48 orang. Dan jumlah itu diakui oleh Jupen.

Sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud nomor 17 tahun 2017 pasal 26 disebutkan bahwa untuk setiap satuan pendidikan setingkat SMA jumlah rombongan belajar (rombel) yang diperbolehkan minimal 3 dan maksimal 36. Jumlah maksimal kelas paralel disetiap tingkatnya adalah 12 dan jumlah siswa yang diperbolehkan dalam 1 (satu) rombel maksimal 36 siswa.

Terkait pernyataannya diawal ketika dipertanyakan lebih jauh apa maksud dari perkataannya yang menyebut peraturan tersebut “mencekik kami” dengan cepat-cepat Jupen meralat perkatan mencekik menjadi mempersulit. “Ya peraturan itu mempersulit kami. Kalau peraturan itu kami terapkan maka kami tidak akan mampu membayar gaji guru yang mengajar disini juga bisa dipastikan kos-kosan yang ada disekitar sini akan tutup”.

Karena rata-rata yang kos disini adalah siswa kami. Masih dengan ekspresi angkuh Jupen menambahkan bapak bayangkan saja. Untuk kelas X yang baru ini kami hanya menerima 300 tetapi yang mendaftar 1200 orang. Dan siswa-siswanya ada yang dari riau bahkan ada yang dari papua. Dan untuk bisa masuk harus melalui test. Kalau kami menerapkan peraturan tersebut bagaimana dengan mereka.

Ketika dipertanyakan terkait jumlah siswa dalam satu rombel yang jumlahnya sudah melebihi dari kapasitas yang diperbolehkan, menurut Jupen jumlah 48 orang/rombel tidak masalah. Lagi-lagi dengan nada sedikit angkuh dia menyebut sekarang mari kita lihat pada output / hasil akhirnya saja. Dalam setiap tahun hampir 90% siswa/i kami diterima di PTN. Dan sekalipun 48 orang satu kelas hal itu tidak mengganggu kenyamanan proses belajar mengajar. Pernyataan itu juga diiyakan oleh dua orang guru bermarga samosir dan bermarga rambe yang ikut hadir dalam ruangan tersebut.

Sementara dari pengakuan seorang siswa beberapa waktu lalu yang minta namanya tidak diekspose, mengaku kalau mereka merasa tidak nyaman dengan jumlah 48 orang dalam sekelas.

“Sering ribut bang. Untung selepas pulang sekolah kebanyakan dari kami ngambil les tambahan/ bimbel di SSC (Sony Sugema College) sama Ganesha Operation (GO). Kalau ga ya ga tau juga bang. ssebutnya dengan tetap meminta agar identitasnya tetap dirahasiakan,” ujarnya.

Terkait informasi dari siswa tersebut ketika dipertanyakan, Jupen dengan angkuh menjawab itu siswa bodoh. Kalau emang begitu kenapa masih ada siswa yang membawa adik-adiknya untuk bersekolah disini. Mendengar jawaban seperti itu membuat awak media ini sedikit terkejut. Sebab yang berkata tersebut adalah seorang kepala sekolah yang juga seorang Bruder yang notabene adalah seorang tokoh/pemuka dalam agama Katholik.

Secara terpisah, Darwin Erikson Purba, kepala cabang dinas UPTD Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang dimintai tanggapannya pada Jumat (26/7/2019) di kantornya jalan Pendeta Wismar Saragih kota Pematangsiantar menyebut akan memanggil Pengawas Pembina untuk mempertanyakan terkait masalah dapodik yang ada di sekolah SMA Budi Mulia dan sudah sampai sejauh mana sekolah tersebut melaksanakan dan menerapkan Permendikbud nomor 17 Tahun 2017 dan Permendikbud nomor 22 tahun 2016 itu. Sebab kepala sekolahlah yang paling tahu bagaimana manajemen/efisiensi disekolahnya.

Apalagi Budi Mulia itu adalah sekolah swasta milik yayasan. Sekalipun sekolah tersebut dibawah binaan kami dinas pendidikan provinsi sumut. Namun Kami akan memperhatikan masalah ini dan atas nama pimpinan kami mendahului meminta maaf atas sikap kepala sekolah SMA Budi Mulia yang sedari awal sudah terkesan kurang baik dan tidak bersahabat kepada rekan wartawan yang sedang menjankan tugasnya sebagai sosial kontrol di sekolah tersebut, pungkas Darwin Purba.

Pernyataan mencekik yang diralat menjadi mempersulit serta pernyataan siap dipecat dan dipenjara jika tidak melaksanakan permendikbud nomor 17 tahun 2017 yang dilontarkan oleh Jupen Simamora disinyalir sebagai sebuah pernyataan sikap yang membangkang terhadap aturan yang ada.

Serta terkesan arogan. Sebab apapun alasan dan situasinya akan lebih elok dan santun bagi setiap sekolah yang ada di wilayah NKRI ini wajib mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh negara/pemerintah yang sah. Sebab setiap peraturan yang dibuat sudah melalui suatu kajian yang mendalam yang bertujuan untuk ketertiban dan kebaikan semua, khususnya bagi anak didik yang merupakan generasi penerus bangsa. ( MR/MBPS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.