Lima pengedar 17 Kg sabu-sabu di Vonis Seumur Hidup

Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Ketua Majelis Hakim, Sabarulina Ginting dalam sidang agenda pembacaan vonis atas terdakwa Julianto alias Yan (35), adalah yang merupakan otak pelaku dalam kasus peredaran 17,4 Kg sabu yang diamankan BNN Pusat Desember 2015 lalu, bersama 4 terdakwa yang lain, Saiful Amri alias Amat, Sofyan Dalimunthe, Bambang Zulkarnaen Sauti, dan Dedy Guntary Panjaitan akhirnya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim, di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/8) sekira pukul 11.00 WIB.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya yang berlangsung Senin (8/8/2016) lalu, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Lamria Sianturi SH menuntut Julianto alias Yan hukuman mati, sedangkan 4 terdakwa lain dituntut seumur hidup.

Usai mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim, kelima terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU Lamria Sianturi SH mengaku akan menunggu hingga 7 hari ke depan, untuk menentukan sikap.   “Kita punya waktu hingga 7 hari ke depan untuk mengambil sikap,” ujar Lamria Sianturi kepada MetroRakyat .com usai persidangan.

Dalam nota tuntutannya, JPU Lamria Sianturi menyatakan, kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dengan berniat mengedarkan sabu-sabu. Kelima terdakwa juga bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan keterangan JPU pada sidang dakwaan sebelumnya, pada 19 November 2015 , terdakwa Bambang datang ke Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan dan diberikan uang Rp9 juta oleh Julianto.

Selanjutnya, Julianto menghubungi Saiful dan memerintahkannya mengambil sabu-sabu seberat 8 Kg dan 7 Kg untuk menyerahkan barang haram itu kepada seseorang yang tidak dikenal di Jl Gatot Subroto, Medan.

Saat pertemuan itu, Bambang membawa teman bernama Fery. Di situ, Saiful menyerahkan tas warna merah yang berisi sabu seberat 1 Kg, plastik klip, timbangan, sendok, gunting serta kertas warna cokelat.

Beberapa hari kemudian, Julianto memberikan Saiful upah berupa uang Rp40 juta yang dikirim melalui rekening. Julianto kembali menghubungi Saiful dan memerintahkannya untuk mengambil satu karung goni plastik berisi 17,445 Kg sabu dari Dedy yang akan diserahkan ke Bambang.

Setelah berhasil, Saiful mendapatkan upah sebesar Rp 40 juta dari Julianto. Pada Jumat 18 Desember 2015, Dedy dan Sofyan tiba di Simpang Limun, Medan. Setelah bertemu, Dedy dan Sofyan menyerahkan sabu seberat 17,445 Kg kepada Saiful.

Rencananya, sabu belasan kilogram itu akan diserahkan ke Bambang untuk diedarkan atas perintah Julianto. Namun, mereka keburu diciduk oleh petugas BNN Pusat. Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan , petugas BNN berhasil menangkap Bambang di Jalan Datuk Kabu Pasar III Tembung.(RHD-SH)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.