Polsek Sunggal Gelar Rekontruksi Kasus Pencurian Dan Kekerasan Terhadap Korban Ramli

Polsek Sunggal Gelar Rekontruksi Kasus Pencurian Dan Kekerasan Terhadap Korban Ramli
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Personil Polsek Sunggal menggelar Rekontruksi terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Ramli warga Jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang, Kec.Medan Selayang, Jumat (12/8/2016) sekira pukul 11.30 wib.

Kegiatan rekontruksi dilakukan berdasarkan laporan Polisi No.Pol : 666/VI/2016/SPKT/SEK SUNGGAL, tgl 14 Juni 2016 dan dihadiri Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, SIK, Waka Polsek Sunggal AKP Trila Murni, Para Kanit Polsek Sunggal, Para Panit Polsek Sunggal, Penyidik Pembantu Aiptu Ngatijan, Personil Polsek Sunggal, JPU Nur Fransiska, SH,MH, Pengacara Korban Aprerius Gea, SH, MH (LBH Medan), Penasehat Hukum Tersangka James Simanjuntak, SH, Istri Korban bernama Haryani, Keluarga

Tersangka Dedi Pariansyah Lubis dan tersangka Najir, Peran Pengganti Korban MARGO, Tim Identifikasi Polresta Medan serta Para Media cetak dan Elektronik.

Kepada wartawan, Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengatakan rekontruksi tersebut dilakukan untuk penyusunan atau penggambaran kembali terhadap kejadian kasus tersebut.

“Pelaksanaan Peragaan rekontruksi kasus Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban RAMLI meninggal Dunia ini dilaksanakan dengan 32 (tiga puluh dua) Adegan,” ungkapnya.

Daniel mengatakan adegan rekontruksi tersebut didahului dengan tersangka yang janjian dengan korban untuk bertemu lalu bertemu di tempat yang sudah dijanjikan kemudian hingga membunuh korban.

Rangkaian kegiatan akhirnya selesai dilaksanakan pada pukul 12.45 wib dan para tersangka kembali di bawa ke Mapolsek Sunggal.

Diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Sunggal, Polresta Medan, berhasil membekuk 2 pelaku begal sadis, Dedi Pariansyah Lubis (29) warga Jalan Flamboyan Raya Gg Saudara, dan Najir (30) warga Jalan Bunga Raya Gg Tolip, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang. Rabu (15/6/2016) jam 17.00 WIB

Informasi yang dihimpun, kejadian itu terjadi pada Senin (13/6) malam lalu, bermula saat korban, Ramli (30) warga Jalan Setia Budi, Gg Famili, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Selayang, dihubungi oleh Dedi (tersangka) yang mengatakan jika ada pesan dari Usuf yang saat ini berada di Lapas Tanjung Gusta, dan harus disampaikannya kepada korban.

Mereka pun berjanjian untuk bertemu di suatu tempat, dan Dedi (tersangka) mengajak rekannya, Najir (tersangka) untuk menemaninya.

Dedi (tersangka) mengajak korban untuk menjumpai Usuf, dan ia pun membonceng korban menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru BK 5359 ADI, milik korban, dan Najir (tersangka) mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hijau BK 3298 XI.

Ketika mereka sampai di peternakan buaya, Asam Kumbang Sunggal, tersangka menjatuhkan handphonenya, kemudian berhenti dan menyuruh korban untuk mengambilkan handphonenya yang terjatuh.

Korban yang melihat jika tersangka ada gelagat ingin mencuri sepeda motornya, turun dari kereta untuk mengambil handphone  tersebut sembari memegangi keretanya.

Tersangka yang mencoba untuk mencuri sepeda motor korban tersebut pun gagal setelah terjatuh karena korban memegangi keretanya.

Kemudian tersangka melarikan diri menaiki sepeda motor yang dikendarai Najir, korban pun mengejar keduanya.

Kedua pelaku melarikan diri dan masuk ke dalam Perumahan Tasbih 2, di situ, korban pun berteriak rampok, sehingga satpam yang mendengar teriakan tersebut langsung menutup semua portal yang ada, sehingga tersangka hanya dapat berputar-putar di dalam.

Tersangka menabrakkan keretanya ke korban yang mengejarnya hingga terjatuh, saat korban hendak menangkapnya, Dedi (tersangka) langsung menancapkan sebilah pisau ke atas kepala korban, setelah itu keduanya melarikan diri.

Setelah menjalani perawatan intensif, kemarin (14/6) sekitar jam 21.30 WIB, korban pun meninggal dunia.(red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.