Unit Reskrim Polsek Loa Janan Tangkap Pelaku Curanmor
METRORAKYAT.COM, KUKAR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Janan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Mereka bernama Arbani (25) dan Erdyn Saputra alias Eky (23), keduanya warga Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kapolsek Loa Janan AKP Andhika Dharma Sena, melalui Kanit Reskrim Iptu Edi Hariyanto menerangkan, keduanya di tangkap hari Rabu (12/6/2019) kemarin siang di Gang 2 Bakungan, dekat Konveyor PT Rinjani.
“Pertama yang kami tangkap Arbani sekitar pukul 2 siang. 30 menit kemudian barulah Eky. Saat itu mereka mau melakukan transaksi jual beli,” terang Iptu Edi Hariyanto, Kamis (13/6/2019) pagi.
Pencurian sepeda motor ini, urai Iptu Edi, terjadi pada hari Senin (22/4/2019) yang lalu, sekitar pukul 06.00 Wita, di Dusun Tani Jaya, KM 28, Desa Batuah, Loa Janan. Ketika itu, Arbani berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna coklat hitam milik Resky Fauzi (23) yang diparkir di kolong rumah.
“Oleh Arbani, rencananya sepeda motor itu akan di jual kepada Eky dengan harga Rp 3 juta,” ucap Kanit.
Ketika menyelidiki kasus pencurian ini, Iptu Edi Hariyanto beserta Unit Opsnal Polsek Loa Janan harus bekerja ekstra mencari siapa pelakunya. Pasalnya sejak di curi, sepeda motor tersebut ternyata di sembunyikan oleh Arbani dkk di sebuah rumah kosong selama 4 hari.
“Jadi habis mencuri, Arbani beserta teman-temannya yang masih buron membawa sepeda motor itu ke rumah kosong. Sambil mencari pembeli, sepeda motornya di sembunyikan di situ,” kata Kanit, lagi.
Sampai pada akhirnya, lanjutnya, Arbani bertemu pembelinya yakni Eky, yang tahu kalau sepeda motor tersebut adalah hasil pencurian.
“Waktu mau di jual, kami mendapatkan kabar itu. Sehingga Rabu kemarin keduanya kami amankan beserta barang buktinya,” ucap Iptu Edi.
Usai di amankan, Arbani dan Eky dibawa ke Mapolsek Loa Janan untuk di tahan. Keduanya di jerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 480 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
“Untuk pelaku lainnya kita akan cari sampai dapat,” tegasnya. (MR/IS)
