Wong Chun Sen : Masih Banyak Warga Miskin di Kota Medan Butuh Perhatian Pemerintah
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan ke-X (sepuluh) di Hotel Karibia Boutique Jalan Timor, Kota Medan, Minggu (26/5/2019), yang dihadiri masyarakat dan mahasiswa di daerah pemilihan (dapil) 3 yang meliputi Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung.
Sosialisasi yang diadakan terkait dengan Perda No. 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan. Dimana dalam peraturan tersebut telah diatur beberapa hal untuk menaggulangi masalah kemiskinan dan memberikan bantuan kepada masyarakat dengan kategori miskin.
Berdasarkan pengamatan di lokasi, Wong Chun Sen mengatakan masih banyak ditemukan warga miskin yang datang ke Kota Medan. Akan tetapi, saat mereka sudah tinggal lebih dari enam bulan di kota Medan, berarti mereka berhak mendapat bantuan dari pemerintah Kota Medan.
Pasalnya, dampak dari penerapan Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan belum berjalan sesuai dengan harapan. Penerapan Perda ini akan memberikan dampak positif apabila upaya memperbaiki kehidupan masyarakat Kota Medan, khususnya masyarakat miskin dapat menerima manfaatnya.
Pria yang akrab disapa Tarigan ini menambahkan, Perda Penanggulangan Kemiskinan ini, terdiri dari XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Kemudian, pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
“Perda ini telah mengatur apa saja hak dan kewajiban masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhannya. Untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan,” jelasnya.
Lanjut Wong, selain mendapatkan haknya, warga miskin juga punya kewajiban seperti diatur pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapan kita ke depan, dengan diterapkannya Perda ini jumlahh masyarakat miskin semakin berkurang dan kesadaran masyarakat untuk memperbaiki taraf hidupnya juga semakin meningkat. Kata kuncinya adalah mau berusaha dan bekerja keras serta tidak ketergantungan dengan bantuan pemerintah,” katanya.

Camat Medan Timur Oddi Batubara yang hadir pada acara sosialisasi menyampaikan bahwa, acara sosialisasi ini sangat berguna bagi masyarakat dan dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui perda apa saja yang sudah ada dan sekaligus menjadi tempat untuk menyampaikan aspirasinya.
“Kita pun di pemerintahan, khususnya di Kecamatan Medan Timur mengharapkan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat dan legislatif. Lewat sosialisasi ini juga saya mengharapkan seluruh masyarakat bersinergi dalam mengatasi masalah kebersihan,” pungkasnya.
Kalau ada menemukan TPS liar, kata Oddi segera melaporkan kepada petugas di lapangan agar predikat kota yang kotor dan jorok bisa kita ubah menjadi kota yang bersih.

