Diduga Kepala Biro Sekertariat PTPN 3 Medan Jalin Hubungan Asmara Dengan Mantan Pegawai BRI

Diduga Kepala Biro Sekertariat PTPN 3 Medan Jalin Hubungan Asmara Dengan Mantan Pegawai BRI
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kepala Biro Sekertariat PTPN 3, Junedi (50)  warga Jalan Bunga Cempaka Pasar III Komplek De Cluster No. 9 Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang, diduga mempunyai hubungan asmara dengan mantan Pegawai BRI, Fenny Clara Saskia Br. Mn (31)  warga Perumahan Griya Permata 3 Blok EE No. 11 Desa Tanjung Anom Kec. Pancur Batu DS.

Hubungan asmara ini terkuak setelah suami Fenny, Lerry Harsen Simatupang (30)  warga Perumahan Griya Permata 3 Blok EE No. 11 Desa Tanjung Anom Kec. Pancur Batu DS melaporkan hal tersebut ke Polsek Sunggal, Jumat (15/2/2019). 

Mendapat laporan, petugas Polsek Sunggal melakukan penyelidikan berdasarkan petunjuk dan arahan dari pelapor untuk melakukan penggerebekan terlapor Junedi dan Fenny di Perumahan Royal setia budi No. C 18 kel. Tanjung sari kec. Medan selayang,  Jumat (15/2/2019)  sore. 

Setelah dilakukan pengecekan didampingi sekuriti perumahan, ternyata benar istri pelapor sedang berada dirumah tersebut bersama terlapor Junedi. Namun posisi terlapor Junedi saat di dapati masih berpakaian lengkap dan berada di ruang tamu. 

Sedangkan istri pelapor berada di dalam kamar dengan posisi pintu kamar terkunci dari dalam. Selain kedua terlapor didapati seorang wanita yang berstatus sebagai pembantu rumah tangga.

Dari keterangan Junedi benar antara mereka berdua ada hubungan asmara yang sudah berjalan selama 6 bulan. Dan rumah tersebut sengaja disewakan oleh terlapor Junedi untuk tempat tinggal istri pelapor seharga Rp 15.000.000,- per tahun dan baru berjalan 2 bulan. Sebelum menyewa rumah tersebut, kedua terlapor sering bertemu di Hotel. 

Saat di temui pelapor (Lerry), ” Hal ini terjadi disaat saya melanjutkan studi saya di Bandung. Saya mulai curiga hubungan mereka ini, disaat istri saya menggugat cerai saya, dan saya melihat perubahan pada istri saya dengan gaya hidup yang mewah memiliki perhiasan dan uang yang banyak. Dari situ saya mulai melakukan penyelidikan dengan dibantu teman-teman yang merasa kasihan dengan saya. Setelah mendapat cukup bukti barulah saya melaporkan hal ini ke Polsek Sunggal”, ungkap Lerry. 

Pelapor juga mengatakan hubungan kedua terlapor sudah berjalan lebih kurang sekitar enam Bulan dan terlapor Fenny sudah resign dari tempatnya bekerja (BRI) sejak bulan Desember 2018. 

Saat di konfirmasi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH,  Sik,  MH melalui Kanit Reskrim IPTU M. Syarif, ” Benar, kita sudah mengamankan kedua terlapor dan saat ini masih menjalani pemeriksaan”,  terang Syarif. (MR/Rahmat). 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.