Polsek Sunggal Amankan Pelaku Jambret

Polsek Sunggal Amankan Pelaku Jambret
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Nasib sial masih berpihak pada pelaku jambret  Hp (Dedek Kurniawan), di Jalan Ringroad Pasar II Kel. Tanjung Sari Kec. Medan selayang. Sehingga ia harus mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal,  Rabu (13/2/2019)  sekira pukul 22.30 WIB

Kejadian berawal disaat korban Putri zhavira (19 ) warga Jalan Setiabudi Gg. Kenanga Sari 1 Kel. Tg. Sari Kec. Medan Selayang keluar dari  Swalayan di Jalan Ringroad Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal. 

Korban menggunakan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih  BK 5858 AIF miliknya dan meletakkan 1 unit handphone Iphone 7 plus miliknya di dashboard Sepeda Motornya tersebut.  Saat di perjalanan tiba-tiba datang 1 unit Sepeda Motor yang dikendarai oleh dua orang langsung mengambil/menjambret 1 unit handphone milik korban  dan berhasil dibawa kabur. 

Mendapat perlakuan demikian, korban berteriak “maling” sehingga mengundang masyarakat sekitar. Mendengar teriakan korban, masyarakat langsung mengejar kedua pelaku yang  masuk kedalam salah satu gang.

Dihantui perasaan takut, Sepeda Motor yang dikendarai pelaku menabrak pengendara yang keluar dari gang tersebut, sehingga kedua tersangka terjatuh dan salah satu tersangka berhasil melarikan diri sambil membuang handphone milik korban. 

Sedangkan pelaku Dedek Kurniawan berhasil di tangkap oleh warga dan diserahkan ke petugas Polsek Sunggal yang datang ke TKP untuk diamankan. Pelaku langsung di boyong ke Mako Polsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan. 

Saat dikonfirmasi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH,  Sik,  MH melalui Kanit Reskrim IPTU M. Syarif Ginting membenarkan tangkapan tersebut dan pasal yang diperaangkakan terhadap pelaku pasal  365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MR/Rahmat)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.