Polsek Sunggal Amankan Pelaku Jambret
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Nasib sial masih berpihak pada pelaku jambret Hp (Dedek Kurniawan), di Jalan Ringroad Pasar II Kel. Tanjung Sari Kec. Medan selayang. Sehingga ia harus mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal, Rabu (13/2/2019) sekira pukul 22.30 WIB
Kejadian berawal disaat korban Putri zhavira (19 ) warga Jalan Setiabudi Gg. Kenanga Sari 1 Kel. Tg. Sari Kec. Medan Selayang keluar dari Swalayan di Jalan Ringroad Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal.
Korban menggunakan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih BK 5858 AIF miliknya dan meletakkan 1 unit handphone Iphone 7 plus miliknya di dashboard Sepeda Motornya tersebut. Saat di perjalanan tiba-tiba datang 1 unit Sepeda Motor yang dikendarai oleh dua orang langsung mengambil/menjambret 1 unit handphone milik korban dan berhasil dibawa kabur.
Mendapat perlakuan demikian, korban berteriak “maling” sehingga mengundang masyarakat sekitar. Mendengar teriakan korban, masyarakat langsung mengejar kedua pelaku yang masuk kedalam salah satu gang.
Dihantui perasaan takut, Sepeda Motor yang dikendarai pelaku menabrak pengendara yang keluar dari gang tersebut, sehingga kedua tersangka terjatuh dan salah satu tersangka berhasil melarikan diri sambil membuang handphone milik korban.
Sedangkan pelaku Dedek Kurniawan berhasil di tangkap oleh warga dan diserahkan ke petugas Polsek Sunggal yang datang ke TKP untuk diamankan. Pelaku langsung di boyong ke Mako Polsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH, Sik, MH melalui Kanit Reskrim IPTU M. Syarif Ginting membenarkan tangkapan tersebut dan pasal yang diperaangkakan terhadap pelaku pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MR/Rahmat).
