Angkut Barang Curian, Supir Pickup di Borgol Polisi

Angkut Barang Curian, Supir Pickup di Borgol Polisi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, DELI TUA – Nasib Apes menimpa Jonson Manulang, pria kelahiran tanggal 19/1/1977 warga jalan Air IV gang Persatuan kelurahan Kwala Bekala kecamatan Medan Johor ini terpaksa berurusan dengan Reskrim Polsek Deli Tua karena membawa barang curian milik Pemko Medan ( Satpol PP ) dari lapangan Candika Kecamatan Medan Johor. (30/11/2018 ).

Kejadian berawal pada saat Jonson Manulang duduk-duduk sambil menunggu orang yang akan menyewa mobil pick up miliknya di depan sekolah AL-Azhar kelurahan Kwala Bekala.

Setelah beberapa jam menunggu tiba-tiba ia dihampiri oleh tiga orang pria yang meminta ia mengangkat barang bekas, Tampa bertanya asal-usul barang yang akan di angkutnya dan setelah tawar menawar ongkos sewa mobil akhirnya kedua belah pihak sepakat dengan harga sewa dan selanjutnya mereka berempat pun bergegas menuju lokasi barang bekas itu.

Setelah barang dinaikan ke atas mobil pick up dengan posisi dua orang berada di bak belakang dan satu orang lagi mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor , mobil milik Jonson Manulang pun bergerak melaju ke tujuan .

Namun naas di tengah jalan mobil yang mereka tumpangi di hentikan Reskrim Polsek Deli tua sembari menerangkan pada Jonson Manulang bahwa barang yang ia bawa bersama dua orang anak yang masih di bawah umur itu adalah barang curian.

Mengetahui dua rekanya dan Jonson Manulang di tangkap polisi, seorang rekan mereka yang mengiringi mobil pick up dari belakang langsung cicing melarikan diri.

Akhirnya Jonson Manulang dan bersama barang bukti hasil pencurian dan mobil pick up yang di pergunakan di boyong polisi ke markas komando Polsek Deli Tua.

Salah seorang kerabat Jonson yang ditemui dan dihubungi yang biasa di sapa bapak Saut yang berprofesi sebagai seorang guru di sekolah negeri di kawasan Kwala Bekala di nomor telepon 081264542628 mengatakan bahwa sesungguhnya Jonson Manulang adalah korban .

” Si Jonson Manulang ini menurut saya adalah Korbannya, sebab ia sama sekali tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya adalah barang curian, kalau barang curian mana mau dia membawanya itu ” jelasnya.

Sambungnya lagi tapi Penyidik yang menangani kasusnya itu yang bernama Roni menganggap kalau Jonson terlibat dalam persekongkolan melakukan pencurian, kan udah nggak betul itu, dari mana bersekongkol antara pelaku saja dengan si Jonson tidak saling mengenal dan sama sekali tidak punya rencana untuk melakukan itu, hanya apes sajanya dia terang pak Saut.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Deli tua Iptu Idem Sitepu ketika dikonfirmasi akan hal ini melalui sambungan telepon pada tanggal 13/12/2018 jam 2:00 WIB mengatakan bahwa Jonson bersekongkol melakukan pencurian itu.

” Barang itu kan dibawanya di atas mobil pick up miliknya artinya dia kan terlibat makanya kita katakan itu persekongkolan,” pungkas Idem Sitepu.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lapangan menyebutkan bahwa dua tersangka yang melakukan pencurian itu berinisial A dan S telah di sidangkan dan telah di vonis pada bulan Januari 2019 ini dan telah di kirim ke BAPAS.

Douglas Pieter S.H selaku Jaksa penuntut dari Kejaksaan negeri Lubuk Pakan di Pancur Batu yang menangani kasus ini ketika dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, Rabu (9/1/2019) jam 11:34 WIB belum bersedia memberikan keterangan terkait kasus ini. (MR/Suriyanto)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.