Tak Ada SIM, Pengemudi KUPJ di Tilang
METRORAKYATCOM | SEI RAMPAH – Pengemudi Bus KUPJ BK.7291 UA, Jefri (28) warga Dusun I Gg. Segitiga Desa Bangun Sari, Kec. T.Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terjaring razia keselamatan tahun 2018 karena tidak memiliki SIM, Kamis (08/03/2018) sekira pukul 11.30 Wib, yang digelar oleh Satlantas Polres Sergai dipimpin Kanit Pidiyasa Ipda D.Panjaitan dan Kanit Laka Ipda S. Pangaribuan.
Menurut pengakuan Jefri dilokasi razia persis di depan Kantor Bupati Sergai Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Bus KUPJ yang dikemudikannya dari arah Medan menuju Tanjung Balai membawa pe penumpang tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga diberikan sanksi tilang.
“Untuk kedepannya saya akan segera mengurus SIM agar perjalanan membawa penumpang tidak terganggu dan diakuinya memang salah mengemudikan kendaraan tanpa dilengkapi dengan SIM.”jelas Jefri.
Kapolres Sergai AKBP. Nicolas Ary Lilipaly SIK MH dihubungi Kasat Lantas AKP. S. Manalu, menghimbau kepada masyarakat sebelum berpergian dengan menggunakan kendaraan agar memeriksa kelayakan kendaraan, lengkapi dokumen kendaraan untuk menjaga keselamatan dalam perjalanan. Utamakan keselamatan saat mengendara dan membawa dokumen kendaraan.Himbau Kasat via telepon seluler.(MR/Jh)
