Ibu Enno Bentak Pengacara RA

Ibu Enno Bentak Pengacara RA
Bagikan

MetroRakyat.com  I  TANGERANG – Mahfudoh, ibu Enno Farihah (19) murka saat mendengar RA (16), remaja pembunuh putrinya hanya dihukum 10 tahun penjara saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/6). Mahfudoh bahkan menghardik tim kuasa hukum RA usai persidangan. Sejak sidang dimulai pukul 09.00, Mahfudoh tidak berbicara sepatah katapun. Wanita berkerudung hitam itu hanya menangis sepanjang jalannya persidangan.

Saat Ketua Majelis Hakim, R. A. Suharni mengetuk palu, Mahfudoh tiba-tiba berdiri. Wajahnya tertuju pada Alfan Sari, kuasa hukum RA. Sebelumnya, Alfan mengatakan kepada majelis hakim bahwa pihaknya akan mengajukan banding. “Hey kamu! Alfan Sari! Yang kejam dan sadis begini kamu bela!? Kalau ini kejadian sama anak kamu gimana?!” teriak Mahfudoh. Seruan Mahfudoh didukung oleh suara cemoohan penonton sidang kepada pihak kuasa hukum RA.

“Wooooooooo! Gila ya masih mau banding! Huuuuuuuuuu!” Di luar pengadilan, Mahfudoh menolak bicara panjang kepada wartawan. Tangisnya makin menjadi-jadi.  “Sudah, mas. Ibu ini lagi sedih banget karena hukuman untuk pembunuh anaknya nggak sebanding, ” kata salah seorang kerabat.

Air liur

Pihak Kejaksa­an Negeri Tangerang menanggapi santai adanya bantahan dari RA (16) bahwa dia bukanlah pembunuh Enno Farihah.

“Hak para terdakwa untuk menyangkal semua isi BAP kepolisian di persidangan. Jika memang keterangan BAP tidak sesuai, ya kan tinggal buktikan saja,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranofa, Kamis (9/6).

Andri mengatakan, pihaknya hanya menjalankan prosedur hukum sesuai berkas dan alat bukti yang dihadirkan.

“Jadi kalau cuma sebatas pengakuan, itu tidak cukup. Harus ada buktinya. Pengakuan tanpa bukti cuma berujung debat kusir,” kata Andri.

Kendati demikian, menurut Andri, ada poin yang membuat posisi RA tetap berat karena ada barang bukti berupa air liur RA di sekitar dada korban.

“Pada baju korban ada air liur RA. Pada puting korban pun ada air liurnya. Jika dia bukan pelakunya, bagaimana dia menjelaskan hal itu?” ujar Andri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nahjudin, ayah RA (16), siswa SMP yang didakwa menjadi pembunuh Enno Farihah (19) bulan lalu, berkeyakinan bahwa anaknya bukan pembunuh.

Sambil mengucap Demi Allah, Nahjudin mengatakan, saat malam kejadian, yakni Jumat 13 Mei 2016, RA tidur bersama dia di rumah.

Jadi, tidak mungkin anaknya yang dikenal penurut dan ‘anak rumahan’ itu terlibat dalam kasus pembunuhan karyawati PT PGM di Tangerang tersebut.

“Anak saya tidur di sebelah saya, mas. Demi Allah, mas. Ini bulan puasa. Saya ini muslim, saya tidak bohong,” kata Nahjudin di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (9/6).

Ia hadir dalam sidang lanjutan perkara anaknya di PN Tangerang, kemarin.

Nahjudin mengatakan, malam sebelum tidur, RA dan dirinya malah sempat melakukan salat Tahajud.

“Dia anak baik, mas. Saya yakin betul dia nggak terlibat. Dia terpaksa ngaku karena tertekan, stres, terintimidasi,” tegasnya.

Menurut Nahjudin, RA sama sekali tidak bisa mengendarai sepeda motor.

Karenanya, tidak mungkin RA memboncengkan Enno, seperti yang pernah diutarakan salah satu saksi memberatkan di persidangan kemarin.

“Dia kalau sekolah saya yang anter jemput kok. Anak rumahan. Boro-boro naik motor, ” kata Nahjudin. (MR/WarKot).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.