Miliki Sabu dan Ganja, Rido Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
MetroRakyat.com I BATAM – Rido Santoso alias Rido bin Abdi Sutrisno, terdakwa dalam perkara kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/6/2016), terdakwa juga menjadi pemasok barang terlarang tersebut.
Saksi penangkap yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, menyampaikan terdakwa terbukti memiliki 6 paket sabu yang disimpan dalam kotak berwarna hijau.
Kemudian 1 paket sabu dalam kotak HP, serta ditemukan juga 1 lintingan daun ganja kering yang keseluruhan barang haram tersebut disembunyikan terdakwa dalam kamar tidurnya.
“Terdakwa kita tangkap pada Selasa (26/1/2016) lalu sekitar pukul 21.45 WIB, dikediamannya. Saat itu terdakwa mengaku tidak tahu apa-apa, tapi saat kita geledah ditemukan barang terlarang dikamarnya,” kata saksi penngkap.
Terdakwa hanya tertunduk selama persidangan, dan diam. Terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi penangkap. “Benar Yang Mulia,” aku terdakwa Rido.
Saksi menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya pengembangan.
Terdakwa mengaku mendapat pasokan barang dari Lauren Syah (dalam berkas berbeda).
Dalam perkara ini, terdakwa Rido diketahui sering bertransaksi bersama Lauren Syah disekitar Tanjungriau, Kecamatan Sekupang, Batam.
Terdakwa dalam keterangannya mengakui, bersama Lauren Syah sudah sering bertransaksi dan menjadi pemasok.
“Beberapa kali Yang Mulia, itupun karena tidak ada kerjaan saja jualnya,” kata terdakwa. (MR2/tr).
