Polsek Cikarang Barat Tangkap Gerombolan Bermotor Keroyok Pedagang Pulsa
METRORAKYAT.COM | BEKASI – Satreskrim Polsek Cikarang Barat menangkap komplotan anak geng motor yang mengeroyok seorang pedagang pulsa di Kampung Selang Bojong, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Aksi keji pelaku bermula ketika korban bernama Muhammad Sandang (16) hendak menutup toko pulsanya. Tiba-tiba saja dia didatangi gerombolan pelaku dengan mengendarai 30 unit motor.
“Korban dikeroyok saat mau menutup konter. Tiba-tiba saja dia dibacok dan ditusuk oleh para pelaku. Mereka datang sambil berteriak ‘Geng Baster’,” kata Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Hendrik Situmorang kepada wartawan, Rabu (11/10/2017).
Awalnya korban sempat menangkis bacokan tersebut dengan tangan kanan hingga mengalami luka sobek. Namun gerombolan geng motor terus menganiaya Sandang hingga kritis.
“Setelah itu, mereka lari kocar kacir karena ada beberapa warga sekitar datang. Tapi lolos membawa satu unit sepeda motor yang tengah terparkir di lokasi” ujar Kompol Hendrik.
Gerombolan geng motor yang menamakan diri sebagai ‘Geng Baster’ tersebut kata Kompol Hendrik, merupakan komplotan geng motor brutal yang sedang mencari popularitas.
“Komplotan geng motor ini brutal yang Inging mencari popularitas” jelas Kompol Hendrik.
Akibat kejadian itu, korban menderita luka cukup parah pada bagian dada, tangan dan kepala. Oleh petugas yang datang, Sandang dibawa ke RS Cibutung.
Namun kondisi yang sangat kritis membuat Sandang harus dilarikan ke RS Polri. “Hingga kini kondisi korban masih kritis,” kata Kompol Hendrik.
Adapun kedelapan tersangka masing-masing berinisial AY, AJ, DGR, BDR, GS, SA, NM, AD. Menurut Kompol Hendrik, mereka adalah pelaku utama dan memiliki peran dalam penyerangan Sandang.
“Sisanya masih kita kembangkan. Tapi ada 4 orang yang kami periksa dan usianya masih dibawah umur. Yang jelas, Polisi masih memeriksa keterlibatan mereka dan tujuan berbuat onar,” singkat Kompol Hendrik.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, pisau lipat dan kayu. Semua senjata itu kerap digunakan dalam setiap konvoi brutal.
“Bahkan dari pengakuanya, mereka selalu minum alkohol untuk menambah percaya diri,” pungkas Kompol Hendrik.
Kini kedelapan tersangka yang diringkus dikenakan Pasal berlapis berupa Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, Pasal 170 Ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (RED/MR).
