Polda Metro Jaya Libatkan Ahli Agama dan Bahasa Dalam Bongkar Kasus nikahsirri.com

Polda Metro Jaya Libatkan Ahli Agama dan Bahasa Dalam Bongkar Kasus nikahsirri.com
Bagikan

METRORAKYAT.COM  | JAKARTA – Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan meminta pendapat ahli agama terkait kasus lelang perawan dalam situs nikahsirri.com.

Kanit 5 Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris James Hutajulu mengatakan, ahli agama yang akan dimintai pendapatnya tersebut berasal dari unsur akademisi dan Kementerian Agama.

“Ini nanti mungkin (ahli agama) dari akademisi bisa atau dari Kementerian Agama, kami lihat nanti siapa yang bisa,” kata Kompol James, Rabu, (11/10/2017).

Tidak hanya ahli agama, penyidik juga akan memanggil ahli bahasa dan ahli telematika untuk dimintai keterangan menanggapi kasus tersebut yang kini telah menetapkan pemilik akun nikahsirri.com, Aris Wahyudi sebagai tersangka.

Kantor Urusan Agama (KUA) juga akan dimintai keterangan terkait adanya dugaan sejumlah oknum penghulu sebagai mitra dalam nikahsirri.com yang siap dibayar jasanya untuk menikahkan pria dan wanita yang dilelang.

Namun, sebelum meminta keterangan dari KUA penyidik akan lebih dulu membongkar identitas 300 orang yang tergabung sebagai mitra. “Nanti, itu belakangan ya, karena sekarang tugas kita menginventarisir dulu, orang-orang ini,” tandas Kompol James.

Diberitakan sebelumnya, Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.comditangkap polisi Minggu, (24/9/2017) dini hari di kediamannya di Jalan Manggis, No A91 RT 01/10, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, saat tengah tertidur. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana ITE dan atau Pornografi dan atau Perlindungan Anak dan atau Penyedia Jasa.

Dari rumah tersangka polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya laptop, 4 topi berwarna Hitam bertuliskan “PARTAI PONSEL”, 2 kaos berwarna putih bertuliskan “Virgins Wanted”, dan 1 spanduk hitam bertuliskan “Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political”.

Aris dikenakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. (RED/MR).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.