Pria ini diamankan Polsekta Delitua karena menjualkan barang curian milik sobatnya
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Ari Prayogi Sitepu alias Epi (29) diamankan Polsekta Delitua karena diduga menjadi penadah barang curian berbentuk sedap motor. Warga beralamat di jalan Jamin Ginting No.111, kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan ini menjual motor milik Simon Bangun (51).
Informasi di Kepolisian menceritakan bahwa pada Jumat (19/5/2017) sekira pukul 22.00 wib, Simon Bangun menyuruh karyawannya Mhd. Juhri Abdillah (16) membeli rokok ke warung. Juhri berangkat dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 2499 ADE milik korban, dan sesampainya di warung, Juhri bertemu dengan Roni Tarigan (sudah dilakukan proses sidik).
Roni meminta Juhri untuk mengantarkannya ke jalan besar. Juhri pun bersedia mengantar Roni karena satu arah, dan saat itu yang menjadi juru kemudi motor adalah Roni, dan Juhri yang dibonceng. Usai keduanya tiba di jalan A.H. Nasution, kelurahan Pangkalan Mansyur, kecamatan Medan Johor persisnya di depan Indomaret, Roni meminta Juhri membeli jarum di mini market tersebut. Saat Juhri memasuki Indomaret, disitulah kesempatan Roni melarikan motor milik Simon Bangun sekira pukul 21.00 wib. Roni membawa motor tersebut menjumpai rekannya Ari alias Epi di jalan Setia Budi, No. 88, Simpang Selayang, Medan Tuntungan. Roni meminta agar Epi menjualkan motor tersebut. Akhirnya pembeli motor ditemukan yakni Beda Surbakti (Daftar Pencarian Orang) di jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang seharga satu juta dua ratus ribu rupiah. Usai menerima uang, Epi menyerahkannya langsung ke Roni, dan Roni memberikan imbalan dua ratus ribu rupiah.
Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap penadah barang curian tersebut. Pelaku ditangkap di warung kopi Tarigan di jalan Setia Budi.
“Kita sudah amankan pelaku sebagai penadah berdasarkan hasil lidik pada Selasa (1/8/2017) kemarin. Tersangka kita jerat dengan pasal 480 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun”, jelas Wira. (MR/RED).
