Ijen ditangkap Polsek Delitua karena ini …

Ijen ditangkap Polsek Delitua karena ini …
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN — Polsek Deli Tua menangkap pelaku penganiayaan Muhammad Jenuddin alias Ijen (25) di jalan Besar Delitua, Rabu (2/8/2017), sekira pukul 10.00 wib.

Informasi di Kepolisian menjelaskan, pada Senin (31/7), sekira pukul 17.30 wib, korban  tak lain Irwandi (25) sedang bekerja sebagai tukang parkir. Kemudian Irwandi  didatangi oleh Ijen dan meminta uang parkir dari konsumen yang parkir. Irwandi menegurnya dan katakan agar tidak mengambil uangnya. Hingga terjadi pertengkaran akibat Ijen tersinggung. Ijen memukul Irwandi, sambil mencabut pisau dari sakunya dan menikamkan ke arah perut dan mengenai tangan kiri korban akibat ditangkis.Kemudian korban lari ke polsek Delitua dan membuat pengaduan.

Kapolsek Delitua, Komisaris Polisi Wira Prayatna,SIK kepada www.metrorakyat.com membenarkan pengaduan tersebut. Wira menjelaskan, bahwa tersangka juga berhasil di bekuk pihaknya, usai Polisi mendapat informasi  bahwa pelaku alias Ijen berada di jalan besar Delitua.

“Kita melihat pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menggeledah pelaku. Saat digeladah pelaku melakukan perlawanan, dan di kantong celana sebelah kanan ditemukan  satu buah pisau runcing kecil dan team brhasil merebut pisau dari kantong celana pelaku”, jelas Wira.(MR/RED).

 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.