Marak Judi di Kota Medan, Anggota DPRD Medan Menanggapi Seperti Ini

Marak Judi di Kota Medan, Anggota DPRD Medan Menanggapi Seperti Ini
Bagikan

METRORAYAT.COM | MEDAN – Perjudian yang belakangan ini semakin marak ditengah-tengah masyarakat khususnya dikota medan merupakan suatu tantangan yang berat bagi penegak hukum untuk dapat menghentikan atau menindak Bandar judi beserta para pemainnya. Untuk itu, dibutuhkan peran serta dari seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali seperti, peran tokoh agama, tokoh pemuda, termasuk para stakeholder untuk dapat mensosialisasikan dampak negatif dari judi itu sendiri. Selain itu, aparat penegak hukum harus tegas menindak pelaku perjudian. “ Ditengah masyarakat banyak kita dengar muncul permasalahan keluarga karena judi. Marak aksi pencurian juga bisa disebabkan karena judi, menjadi pemalas, suka menipu dan lain sebagainya dapat dipengaruhi akibat dampak maraknya perjudian,”  demikian diungkapkan oleh Mulia Asri Rambe, SH atau yang sering disapa Bayek kepada wartawan menanggapi persoalan judi yang dianggap semakin meresahkan di Kota Medan. Rabu,(2/8/17), di gedung Dewan.

Untuk itu sambung Bayek, peran serta masyarakat tanpa terkecuali yang harus dapat memberikan kesadaran kepada masyarakatr dilingkungan mereka masing-masing bahwa judi dapat merugikan diri sendiri dan menghancurkan keutuhan rumahtangga. “ Judi juga sangat dilarang dan diharamkan Agama. Atas dasar itulah Pemerintah melarang perjudian baik dalam bentuk apapun bebas di Negara Republik Indonesia,” ucap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dari partai Golkar ini.

Tidak disangkal memang, Negara Indonesia termasuk Kota Medan terdiri dari multi etnis, kepercayaan dan kebudayaan, sehingga sulit untuk melakukan penindakan terhadap kegiatan-kegiatan perjudian. “ Inilah yang harus menjadi tanggung jawab penuh pihak penegakan hukum untuk berani bertindak tegas terhadap segala bentuk perjudian, karena jelas dilarang oleh Agama dan Undang-Undang Republik Indonesia,” sebut anggota Komisi  C DPRD Kota Medan dari Daerah Pemilihan V tersebut.

Tambah Bayek lagi, akibat ketidak tegasan Pemerintah atau aparat penegak hukum untuk menumpas habis berbagai bentuk perjudian, menjadi dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk meraup keuntungan dari perjudian dengan dalih memback-up atau membekingi usaha judi tersebut. “ Biasanya Bandar judi pastinya akan memanfaatkan oknum-oknum tertentu yang dianggap mampu membekup para Bandar judi tersebut, mereka biasanya membayar setoran kepada oknum-oknum dengan jumlah besar agar usaha judi mereka dapat diamankan, karena omset dari Judi itu besar, para Bandar Judi tidak perlu berpikir panjang untuk mencari sejumlah uang,” terang Bayek.

Sambung Bayek lagi,  Jika lokasi perjudian ditemukan di salah satu tempat usaha, kita meminta agar Dinas terkait memeriksa izin tempat usaha tersebut, karena pasti sudah melanggar dari izin yang sebenarnya.

Agar perjudian tidak lagi marak, dibutuhkan kesadaran dari semua pihak untuk tidak bermain judi, karena sudah jelas Judi dilarang Agama dan dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Penggerebekan lokasi Judi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum belakangan ini juga bukan menjadi solusi untuk dapat menghentikan kegiatan perjudian. “ Anehnya, sehabis digerebek oleh aparat penegak hukum, tidak berapa lama perjudian tersebut buka kembali, ataupun hanya pindah lokasi,” pungkas Bayek.(MR10/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.