Hampir 5 Tahun Tak Kunjung Mendapat Tanggapan, PPAT Pematangsiantar Dr. Henry Sinaga Kembali Surati Menteri ATR/KA.BPN RI
METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Setelah menunggu hampir lima tahun lamanya namun belum mendapat tanggapan dan jawaban, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Pematangsiantar- Sumut, Dr. Henry Sinaga, SH, SpN, MKn kembali surati Menteri ATR/KA.BPN RI pusat.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Metrorakyat.com, Kamis (16/7/2026), Dr Henry Sinaga menerangkan dengan surat bernomor 3470/PPAT -HS/VII/2026, tertanggal 16 Juli 2026, perihal Perlindungan Hukum Bagi PPAT, surat itu ditujukan langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Surat tersebut sebagai upaya mengajukan permohonan informasi terkait tindak lanjut atau jawaban tertulis atas surat yang sebelumnya bernomor 3172/PPAT-HS/XII/2021, tertanggal 02 Desember 2021, perihal Perlindungan Hukum Bagi PPAT, yang pada intinya meminta kepada Menteri agar:
1. Membentuk lembaga pemberi izin pemanggilan PPAT dan izin pengambilan dokumen yang disimpan PPAT untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan seperti Majelis Kehormatan Notaris atau
2. Menambah kewenangan MPPP (Majelis Pembina dan Pengawas PPAT) untuk memberikan izin pemanggilan PPAT dan izin pengambilan dokumen yang disimpan PPAT untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan seperti Majelis Kehormatan Notaris.
Menurut Dr Henry Sinaga pihaknya mengirimkan surat kepada Menteri ATR/KA. BPN karena setelah menunggu hampir 5 (lima) tahun namun tak kunjung mendapat respon atau belum ada tanda-tanda untuk ditindaklanjuti oleh pihak Kementerian. Sehingga merasa perlu untuk menyurati kembali.
Selain ditujukan kepada Menteri ATR/KA. BPN, surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden dan DPR RI serta sejumlah instansi pusat dan daerah serta organisasi PPAT dan Notaris, terangnya.(MR/Rel)
