Afif Abdillah: Secepatnya akan Selesaikan Pembahasan Tentang Pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 Tentang RDTR

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, SE mengaku akan segera menyelesaikan pembahasan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No 2 Tahun 2015 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kota Medan.
Hal ini mengingat, pembahasan RDTR sampai saat ini masih sedang dalam proses pembahasan.
Menurut Ketua Fraksi Partai NasDem Kota Medan ini, pembahasan pencabutan Perda tentang RDTR tersebut dalam proses pembahasan dan sudah beberapa kali juga dilakukan rapat pembahasan di Bapemperda.
“Kita usahakan secepatnya bisa selesai, karena terkait RDTR termasuk juga RTH kita mau memastikan secara prosesnya sesuai dengan aturan yang ada, ” jelas Afif, Jumat (23/5).
Rapat kerja dipimpin Afif Abdillah, S.E., selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Bapemperda, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., dan dihadiri Anggota Bapemperda DPRD Kota Medan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan.
Rapat ini membahas tentang pemetaan wilayah setiap kecamatan terkait penataan ruang dalam membahas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Afif juga menjelaskan selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Bapemperda, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., dan dihadiri Anggota Bapemperda DPRD Kota Medan sudah pernah melangsungkan rapat pembahasan mengenai pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 tersebut di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan.
“Dalam rapat, kami juga mengundang hadir para OPD terkait, yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang Kota Medan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Medan, dan Bagian Hukum Setda Kota Medan, ” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, Pemko Medan dan DPRD Kota Medan sudah membahas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No 2 Tahun 2015. Hal itu tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015-2035 melalui rapat paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (18/2/2025) lalu.
Bobby Nasution saat menjabat Walikota Medan saat itu menjelaskan yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan RDTR dari tahun 2022 sampai dengan saat ini adalah Peraturan Walikota Medan No 28 tahun 2016 tentang ketentuan tambahan, ketentuan khusus dan standart teknis rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kota Medan. Selanjutnya adalah Peraturan Walikota Medan no 60 tahun 2018 dan Peraturan Walikota Medan no 57 tahun 2021.
Bobby juga menjelaskan yang menjadi dasar Ranperda pencabutan peraturan daerah Kota Medan No 2 Tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang (RDTR). Serta peraturan zonasi Kota Medan tahun 2015-2035 ialah PP 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
“Kami ingin menselaraskan kebijakan yang ada di kota Medan dengan RDTR yang telah di evaluasi baik di Pemerintah Pusat maupun Provinsi,” sebutnya.(MR/Irwan)
