Satres Narkoba Polres Langkat Polda Sumut Kembali Aman Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Satu Langkah Menyelamatkan Generasi
METRO RAKYAT.COM LANGKAT – Langkah cepat tim Satres Narkoba Polres Langkat amankan HSG (36) warga Desa Bukit Mas terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu pada hari minggu Sekitar pukul 4(empat) pagi dini hari 18 Mei 2025 disebuah kamar Hotel Besitang, tepatnya di Jalan Banda Aceh, Kecamatan Besitang.
Berdasarkan informasi Masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Langkat sekira pukul tiga pagi dini hari, Sa’at sebagian besar orang sedang terlelap, menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.
Meniindaklanjuti informasi tersebut. Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra memerintahkan Kanit III bersama anggota opsnal untuk turun ke lokasi dan bergerak dalam senyap.
Sekitar pukul empat pagi, tim tiba di hotel (lokasi dimaksud) dan segera melakukan pengintaian terhadap seorang pria dengan ciri-ciri yang telah dikantongi berada di kamar nomor 903. Tanpa memberi celah, penyergapan dilakukan. Pria tersebut tak berkutik sa’at diamankan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil plastik klip bening yang diduga berisi sabu seberat 1,44 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah sekop sabu, uang tunai sebesar delapan puluh lima ribu rupiah, dan satu unit ponsel hitam merek Oppo.
HSG kemudian mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Dan Sa’at ini proses hukum tengah berjalan, penyidik terus mendalami jaringan di balik aktivitas tersangka.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba AKP Rudy Saputra pada hari Jum’at ,23 Mei 2025 kepada tim media menyampaikan bahwa, penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Langkat.
“Laporan yang masuk bukan sekadar informasi. Bagi kami, itu adalah bentuk kepercayaan masyarakat yang harus kami jaga dengan tindakan nyata,” ujar AKP Rudy Saputra.(mr/yo)

