Uang Rp.12 Juta Hasil Curian Tersangka Di Ciduk Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar

Uang Rp.12 Juta Hasil Curian Tersangka Di Ciduk Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Setelah puas berfoya-foya dengan uang hasil curian, tersngka Ifit akhirnya di ciduk Polisi Unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar Polres TanjungBalai berhasil tersangka Ifit (41) pelaku pencurian uang sebanyak Rp 12 Juta.

Uang tersebut diambil tersangka lalu Petugas betgerak di Jalan Jawa Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai Kamis,(26/5/22).

Adapun Tersangka bernama Fitra alias Ifit (41),penduduk Dusun III Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas sandang warna hitam.1 potong celana panjang warna hitam. 1 potong baju kaos warna biru tua,1 pasang sendal warna hitam 1 potong handuk spider man,1 potong kaos warna coklat, 1 potong celana panjang warna biru dan 1 pasang sendal warna hitam bertali merah.

Ifit dilaporkan korbannya yang nama Agus Salim (39), Wiraswasta, warga Jalan AMD Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai pada hari kamis tanggal 26 Mei 2022 di Polsek Datuk Bandar

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH.SIK, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan, ” awal kejadian Sabtu (7/5/22) sekira pukul 03.00 Wib, telah terjadi pencurian uang tunai sebesar Rp.12.000.000,- di dalam tas hitam yang tergantung di ruang tamu rumah korban Agus Salim (pelapor) di Jalan AMD Kelurhan Selat Lancang yang mana pelaku masuk kedalam rumah tersebut dengan cara merusak jendela samping rumah,” sebut Kapolsek.

“Setelah berhasil masuk kedalam rumah korban, Ifit (pelaku) mengambil atau mencuri tas warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp.12.000.000,- . Atas kejadian Agus datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan,” tambahnya.

“Berdasarkan pengaduan dari Agus maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut yang mana didapat hasil bahwa pelakunya adalah Fitra alias Ifit.
Selanjutnya Kamis (26/5/22) diketahui bahwa Ifit sedang berada di Jalan Jawa Kelurahan Selat Lancang, lalu Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak ke lokasi yang di maksud di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R, sekira Pukul 23.00 Wib, tersngka berhasil diamankan,” ucapnya lagi.

“Setelah diamankan Ifit langsung diinterogasi, yang mana dari hasil interogasi tersebut benar bahwa ianya Fitra Alias Ifit adalah pelaku pencurian yang terjadi pada Hari Sabtu Tanggal 7 Mei 2002 di Jalan AMD Kelurahan Selat Lancang. Pelaku juga menerangkan bahwa uang hasil curian tersebut telah dihabiskan untuk membeli Dua potong celana panjang, Dua potong baju kaos, Dua pasang sendal, Satu helai handuk dan sisanya pelaku gunakan untuk berfoya-foya,” terang Kapolsek.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, team membawa Ifit dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar, Ifit di jerat melanggar Pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana,” Lukas Kapolsek Datuk Bandar AKP R. Sinaga.(MR/Ade).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.