Menunggu Pembeli, Residivis Diamankan Sat Res Narkoba Polres Langkat
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Seorang residivis berinisial B, warga Karantina Desa Pekubuan kec. Tj pura Kab.Langkat. diamankan Sat Res Narkoba Polres Langkat saat menunggu pembeli. Penangkapan Tersangka Hasil Ungkap Kasus Tindak pidana
Narkotika di Wilayah Hukum Polres Langkat dalam rangka Ops. Antik Toba 2022 ( Non TO). Turut diamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.89 ( nol koma delapan puluh sembilan ) gr, 1 ( satu ) bal plastik klip bening kosong, 2 ( dua ) buah sekop sabu yang terbuat dari sedotan plastik, ( satu ) buah kotak rokok merk chief.
*Kronologi Penangkapan*
Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP. Kusnadi Menyampaikan terkait kronologi penangkapan, Pada Hari Senin Tanggal 07 Februari 2022 sekira pukul 21.00 WIB, Personil Sat Narkoba Polres Langkat yang di pimpin oleh Kanit II mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya maraknya peredaran narkotika jenis sabu di jln Karantina Desa pekubuan kec. Tj pura Kab. Langkat. Kemudian melakukan “under cover buy”, sesaat sampai di lokasi mendatangi seorang laki-laki yang sedang berada di samping rumah yang sedang menunggu orang untuk membeli sabu, kemudian langsung mengamankan laki-laki tersebut dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di tangan kanannya.
Kemudian Tim mengamankan Tersangka dan barang bukti ke sat narkoba polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
(MR/Yo/Heri)
