Kejari Medan Menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Bantuan BOS SMAN 8 Medan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 8 Medan, dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Medan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, pada Senin (15/11) petang, di Rutan Kelas II Labuhan Deli.
Adapun tersangka an. Jongor Ranto Panjaitan (JR) selaku Kepala SMA Negeri 8 disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra, SH, MH menjelaskan kronologis singkat perkara yaitu tersangka a.n. Jongor Ranto Panjaitan merupakan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan pada kurun waktu antara Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018. membentuk tim Dana BOS untuk SMA Negeri 8 Medan Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Juknis Dana BOS pada tahun anggaran itu, namun yang menjadi anggota dari Tim Dana BOS SMA Negeri 8 Medan tersebut tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan Dana BOS, sehingga Tim Dana Bos SMA Negeri 8 Medan tidak mengetahui Dana BOS tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kegiatan apa saja, selanjutnya Bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari Tim Dana BOS hanya disuruh untuk menandatangani dokumen saja oleh Kepala Sekolah. Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara nomor : Itprovsu.905/R/2019 tertanggal 04 Nopember 2019 terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 Tahun Anggaran 2017 sebesar : Rp.1.213.963.200 (Satu Milyar Dua Ratus Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah) dan pada Tahun Anggaran 2018 sebesar : Rp.244.920.500 (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah), jadi total kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.458.883.700 (Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah)
Adapun terhadap tersangka JR selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Klas II Labuhan Deli dan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkaranya untuk segera disidangkan.(MR/red)




