Sidang Putusan Okor Ginting Berjalan Tertib dan Aman
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Sidang Putusan atas terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting beserta kawan – kawan nomor perkara 405/pid,B/2021/PN Stb.dakwaan melanggar pasal 335 KUHP digelar diruang Candra Pengadilan Negeri Stabat, Jumat (17/09/2021).
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majlis Hakim As’ad Rahim Lubis.S.H,MH menjatuhkan pidana kepada Sri Ukur Ginting selama 1 bulan 15 hari, Rasita Br Ginting 3 bulan dan Pardianto 4 bulan dipotong masa tahanan.
Untuk perkara nomor 406/Pid.B/2021/PN Stb dengan terdakwa Luhur Sentosa Ginting/alias Tosa Ginting dijatuhi pidana 4 bulan dan kasus perkara nomor 407/Pid.B/2021/pN Stabat, terdakwa Luhur Sentosa Ginting dengan dakwaan kepemilikan senjata api di pidana 3 bulan penjara di potong masa tahanan.
Para terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum nya Dr.Minola Sebayang,SH,MH di beri waktu selama 7 (tujuh hari) hari untuk berfikir, menerima atau melakukan banding.
Diluar persidangan PH Okor Ginting Cs menjelaskan kepada awak media bahwa, waktu 7 (hari) yang diberikan majelis Hakim akan dipergunakan untuk bermusyawarah dengan para terdakwa (MR/yo)
