Sidang Perkara Keterangan Palsu Dibawah Sumpah 242 KUHP Kasus Mendulang Emas Semakin Menarik

Sidang Perkara Keterangan Palsu Dibawah Sumpah 242 KUHP Kasus Mendulang Emas Semakin Menarik
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Sidang Perkara nomor  246/Pid.B/2021/PN.Stb dugaan melanggar Pasal 242 KUHP dengan terdakwa Sri Bulana Br Sitepu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Jum’at (17/09/2021).

Dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi meringankan (ade charge)  dari terdakwa Sri Bulana,menghadirkan 3(tiga) orang saksi antara lain : Sari, Ade Rika dan Herianto Ginting, S.H,Sidang digelar di Ruang Candra dipimpin Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis, S.H, M.H.

Di dalam persidangan Saksi Sari menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu mengapa Sri Bulana dan Rosmina jadi tersangka kasus Susi Susanti.

“Menurutnya pada saat membahas masalah investasi mendulang emas dengan Susi Susanti di kantor camat Serapit yang turut dihadiri anggota DPRD Langkat (Edi Bahagia) bersama tokoh masyarakat dan semua korban turut menanyakan kepada Susi, kemana uang yang dipinjam dari Darliana, Arihta, Paska dan yang lainnya, Saat itu Susi menjawab semua uangnya diserahkan kepada Sri Bulana dan Rosmina.

Selanjutnya saksi juga menjelaskan bahwa Susi memiliki hutang kepada dirinya sebesar Rp285 juta yang diserahkan ke Susi secara bertahap, dengan alasan untuk menanam modal investasi pendulangan emas.

Kemudia Majelis Hakim bertanya kepada saksi, apakah saat itu Susi ada menyebut bisnis tambang emas itu kerjasama dengan Sri Bulana dan Rosmina, saksi dengan tegas menjawab tidak ada.

Pertanyaan berikutnya dari Majelis Hakim, selain Susi, apakah ada pihak lain yang berhutang kepadanya, saksi Sari dengan tegas menjawab”Ada Pak Hakim. Namanya Arihta sebesar Rp 80 juta. Katanya untuk bisnis kelapa sawit. “Tapi Arihta gak pernah ada bisnis kelapa sawit itu,” terangnya.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Langkat, Imelda mencecar saksi dengan pertanyaan, tentang uang siapa saja yang diserahkan kepada Sri Bulana dan Rosmina?, Kemudian Saksi menjawab kata Susi saat itu,uang semua orang yang dipinjam Susi Susanti.

JPU juga bertanya, apakah saksi mengetahui Sri Bulana di tetapkan tersangka kererangan palsu di bawah sumpah, saksi menjawab tidak tahu.

Kemudian Majelis Hakim memotong pertanyaan berikutnya dengan mengatakan “Sebentar JPU, tadi sudah disebutkan bahwa saksi tahunya masalah Susi yang mengaku jika seluruh uang itu diserahkan ke terdakwa saat adanya pertemuam di kantor camat itu.

Kesaksian saksi (Ade Charge) selanjutnya Ade Rika juga tidak jauh berbeda dengan keterangan saksi Sari, namun dalam keterangan kedua orang saksi di atas diketahui bahwa setelah pertemuan dikantor Camat, keduanya mendapat telepon dari Siti Dehana untuk menanda tangani berkas yang berisikan antara lain agar Sri Bulana dan Rosmina bertanggung jawab terhadap hutang Susi namun keduanya menolak karena menurutnya yang berhutang Susi kenapa terdakwa yang harus bertanggung jawab.

Keterangan Herianto Ginting S.H yang hadir pada saat persidangan Susi Susanti mengatakan bahwa penetapan Sri Bulana terkait keterangan palsu kurang beralasan dan cenderung di paksakan.

“Jelas Herianto Ginting alias Bang Gnting, saat di persidangan kasus Susi Susanti setelah sidang di skors, dirinya mendengar ucapan Majelis Hakim di pimpin Edi Siong yang bertanya apakah Sri Bulana (saksi)dalam persidangan itu, masih tetap dengan jawabannya kemudian di jawab tetap. Kemudian sri Bulana di tetapkan dengan dugaan keterangan palsu.  “Usai persidangan Sri Bulana diantar langsung oleh JPU Rumondang Siregar, Polres dan di tahan tanpa ada gelar pekara,”ujarnya.

Sidangpun ditutup, setelah keterangan saksi-saksi cukup dan tidak ada lagi pertanyaan baik dari Penasehat Hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum. Sidang akan di lanjutkan Selasa (22/09/2021) pukul 10.00 Wib.(MR/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.