Kerugian Negara Mencapai Rp. 227.690.530, Masyarakat Lolohowa Minta Kajari Nisel Tetapkan Fobaso Halawa Sebagai Tersangka
METRORAKYAT.COM, NIAS SELATAN – Dugaan penyalahgunaan Silpa Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Tahun Anggaran 2017 serta Tahun Anggaran 2018 yang telah dilaporkan oleh masyarakat Desa Lolohowa Kecamatan Lolowa’u Kabupaten Nias Selatan kepada Kajari Kabupaten Nias Selatan sekitar pertengahan tahun 2019 lalu hingga kini belum terdengar kabar.
Masyarakat Desa Lolohowa berharap serta meminta Kejari Kabupaten Nias Selatan untuk menindaklanjuti serta menyampaikan kepada masyarakat Desa Lolohowa tentang perkembangan penyilidikan/penyidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan DD/ADD tersebut, dan sesegera mungkin menjadikan mantan Pj Kades Lolohowa FH sebagai tersangka.
“Silpa DD/ADD Tahun Anggaran 2017 itu telah dianggarkan pada Apbdes Tahun Anggaran 2018 dengan jenis kegiatan yakni pembangunan pengaspalan jalan, tapi sangat disayangkan kegiatan pembangunan tersebut sama sekali belum dilaksanakan oleh mantan Pj Kepala Desa Lolohowa dan hal itu telah dibuktikan oleh tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Nias Selatan,” ungkap warga Lolohowa berinisial SH, Minggu 25/07/21.
Menurut masyarakat, dugaan penyalahgunaan DD/ADD yang mencapai Rp. 227.690.530 itu adalah hasil temuan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan yang bersumber dari Silpa DD/ADD Tahun Anggaran 2017 dan DD/ADD Tahun Anggaran 2018, dan temuan tersebut telah dilimpahkan di Kajari Kabupaten Nias Selatan sekitar awal tahun 2019 yang lalu. (MR/BW).
