Manajemen Kebun PTPN III Unit Bandar Betsy Diduga Salah Eksekusi Lahan

Manajemen Kebun PTPN III Unit Bandar Betsy Diduga Salah Eksekusi Lahan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Pengadilan Negeri Simalungun, diduga salah mengeksekusi objek lahan yang berlokasi di Afdeling VIII Bandar Besty, Simalungun.

Dalam berita acara eksekusi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Simalungun No. 1/Pdt Eks/2021 Sim, Jo No. 114/Pdt.G/2016/PN Sim Jo No. 98/Pdt/2018/PT MDN Jo No. 1311K/Pdt 2019 tanggal 28 April 2021, disebutkan lahan yang dieksekusi seluas kurang lebih 146 Ha terletak di Afdeling VIII PTPN III unit kebun Bandar Betsy.

Sesuai berita acara tersebut tertuang didalamnya terdapat 250 batang pohon kelapa sawit, pohon tanaman karet, kuburan dan kondisi penuhi rumput semak belukar.

Namun kenyataannya dilapangan ribuan pohon kelpa sawit tanaman masyarakat juga diduga diambil alih pihak pemohon eksekusi dalam hal ini PT. PTPN III.

Lahan milik petani bernama Maudin Saragih (65) warga Perdagangan, menjadi salah satu korban eksekusi.

Menurut keterangan Maulidin kepada wartawan bahwa lahan seluas 20 rante ia miliki sejak tahun 1970 an. Tetapi sekarang, lahan yang ia kuasai telah diambil ahli oleh pihak perkebunan PTPN III unit Bandar Betsy.(mr/PP/SS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.