Ketua KPK prihatin masih ada pejabat tertangkap OTT
MetroRakyat.com | JAKARTA — Agus Rahardjo Ketua KPK mengungkapkan keprihatinannya atas keterlibatan Pejabat dalam OTT yang dilakukan oleh KPK. Di mana OTT ini melibatkan Kasubdit bukti permulaan direktorat penegakan hukum Dirjen Pajak Kementerian Keuangan berinisial HS. “Sekali lagi dengan rasa keprihatinan yang dalam, kami KPK mengumumkan OTT tadi malam,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan (22/11).
Agus mengatakan HS dan RRN melakukan negosiasi untuk penghilangan pajak PT EKP yang dipimpin oleh RRN. Di mana EKP memiliki kewajiban pajak sebesar Rp 78 miliar terhadap negara. Dijelaskan lebih lanjut, RRN dan HS melakukan kesepakatan akan menghilangkan kewajiban pajak Rp 78 miliar tetapi RRN harus menyetorkan uang sebesar Rp 6 miliar kepada HS. “Barang bukti disita KPK sebesar Rp 1,9 miliar merupakan bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diterima oleh HS,” ujar Agus.
Agus mengatakan prihatin terhadap kejadian ini. Namun Agus menegaskan pihaknya tetap percaya pegawai Dirjen pajak masih ada yang sesuai standar. “Kami bersama sama Kementerian Keuangan akan mengambil langkah-langkah perbaikan ke dalam dan memberi support. Semoga bisa dilakukan perbaikan perbaikan di sektor perpajakan,” ujar Agus.
Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan hal yang sama. Laode menyebut KPK ingin terus mengintegrasikan upaya penindakan dan pencegahan korupsi. “Ini contoh, setiap penindakan akan diikuti dengan upaya pencegahan. Untuk itu kami undang Ibu menteri agar tata kelola di Kemenkeu khususnya dirjen pajak secara sistematis agar hal serupa tidak terjadi lagi di masa yg akan datang,” ujar Laode.
KPK segera geledah ruang kerja pejabat Ditjen Pajak
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan OTT kali ini merupakan yang pertama terhadap pejabat Ditjen pajak berinisial HS. Basaria mengatakan KPK segera melakukan penggeledahan di kantor HS untuk mengetahui keterlibatan pihak lain. “Ini merupakan yang pertama dan langsung ditangkap. Segera setelah ini akan dilakukan penggeledahan. Nanti kita lihat siapa saja,” ujar Basaria di Gedung KPK, Jakarta Selatan (22/11).

Basaria mengatakan perusahaan yang terlibat OTT dengan HS memiliki macam-macam usaha sehingga pajak perusahaan tersebut bisa sebesar Rp 78 miliar. “Dia macam-macam ya ada ekspor impor, ada kacang mede dan lain sebagainya,” ujar Basaria.
Basaria mengatakan barang bukti Rp 1,9 miliar yang dibawa oleh HS merupakan pemberian pertama dari PT EKP. “Ini merupakan pemberian pertama dari total Rp 6 miliar kesepakatan mereka,” ujar Basaria. Saat ditanya wartawan melihat adanya tawar menawar antara HS dan RRN, hal ini mengindikasikan bahwa HS tidak hanya kali ini melakukan perbuatannya. Basaria mengatakan semua harus sabar dan menunggu proses yang sedang berjalan. “Sabar dan tunggu saja dulu,” ujar Basaria.
