Warga Kisaran Jual Narkotika Sama Sat Res Narkoba Tanjungbalai, Akhirnya Diringkus
METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai telah diringkus 1 orang tersangka kasus narkoba jenis sabu di kawasan TKP Jln Let Jend. Suprapto No.11. Kel. Matahalasan. Kec.Tanjung Balai Utara (TBU) Kota Tanjungbalai.
Tersngka initial M.Radiatul Akmal alias Akmal (22) pelajar alamat Jalan Kurma No. 2. Lk.I. Kel. Kisaran Naga.Kec. Kisaran Timur.Kabupaten Asahan Sumut, pada Senin, (11/01/2021) kemarin sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH menyampaikan, barang bukti disita diantaranya 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,20 gram selembar potongan plastik asoi warna hitam, sepotong potongan kertas warna putih satu unit sepeda motor merk honda Genio No.Pol. BK 3917 QAJ.
Adapun awal kejadian sebutnya, informasi dari masyarakat yang diterima ada seorang lelaki yang hendak menjual Narkotika jenis sabu,
lalu team Opsnal unit II. Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB. Harianja melakukan penyelidikan.
Kemudian petugas undercover melakukan pemesanan terhadap pelaku untuk melakukan transaksi, setelah dilakukan pemesanan, pelaku datang membawa Narkotika jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor, terhadap pelaku langsung di lakukan penangkapan dari TKP.
Lebih lanjut katanya, saat penangkapan terhadap pelaku, barang bukti diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus klip transparan berada di tangan kanannya,lalu petugas menginterogasi pelaku dan menerangkan narkotika jenis sabu adalah benar milikny.
” Maka barang bukti bersama pelaku di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu dihadapan pelaku berat kotor 10,20 gram,”ujarnya.
Pasal yang di persangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara.(mr/Ade)
