Toko Selop Istana Mode Berjualan Diatas Trotoar Satpol PP Tidak Berani Bertindak, Ada Apa?
METRORAKYAT.COM, LANGSA – Toko selop Istana Mode yang berada di pasar blok C sudah puluhan tahun menjajakan dagangannya seperti selop dan sepatu, di atas trotoar menutupi jalan , dan sudah sangat meresahkan bagi warga pejalan kaki di atas trotoar sampai sekarang tidak ada penertiban dari intansi terkait dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol – PP ) Kota Langsa yang terkesan tutup mata dan tidak berani di tindak ada apa.
Metrorakyat.com Selasa (21/07/2020) mengkonfirmasi pemilik toko Istana Mode yang dagangannya berjualan menggunakan trotoar sudah puluhan tahun tidak pernah di terbitkan oleh Satpol – PP. Dengan spontan menjawab untuk apa kamu atur – atur saya jualan ini toko saya, terserah saya mau jualan di trotoar apa urusan kamu,” ucap pemilik toko dengan tidak sopan kepada wartawan yang tidak mau di sebutkan namanya itu.
Pemilik toko malah menantang kepada wartawan kalau kalian tidak senang saya berjualan di atas trotoar, laporkan saja kepada Satpol – PP dan panggil kemari Kasat Pol – PP Maimun suruh datang kemari gusur saya dan saya tidak takut panggil saja Satpol PP rame – rame kemari dan buat pos – pos disini tidak ada masalah,” ungkap pemilik toko dengan bahasa menentang.
Dengan berani nya pemilik toko selop Istana Mode mengeluarkan kata – kata menantang kepada Satpol PP mengatakan tidak takut dengan Satpol – PP panggil aja kemari. Patut di pertanyakan ada apa.! apakah selama ini pemilik toko ada memberikan setoran kepada Satpol – PP hingga beraninya mengeluarkan kata – kata seperti itu.
” Dan penting di ketahui ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131ayat ( 1 ) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.
Ada 2 ( dua ) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki :
- Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 ( dua puluh empat juta rupiah ) ( Pasal 274 ayat ( 2 ) UU LLAJ ). Atau.
- Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ( Pasal 275 ayat ( 1 ) UU LLAJ ).
Sementara itu, untuk mendapatkan tanggapan menyangkut haktersebut MetroRakyat. Com, mendatangi Kantor Satpol PP yang berada di Jln. Ahmad Yani tepatnya di depan Lapangan Merdeka untuk bertemu Kasi Trantibum Reza Fahlevi, SSTP tidak berada di Kantor. Demikian juga halnya dengan Kasat Pol PP Maimun Sabta.
Sampai berita ini diterbitkan untuk sementara Metrorakyat.com, belum mendapatkan tanggapan dari Satpol PP menyangkut hal tersebut. (MR/DANTON).
