Miliki Sabu 0,18 Gram, Aidil Fitriadi di Ringkus Satres Narkoba Polres Tanjung Balai
METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI – Akibat menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,18 gram, seorang warga Jalan M. Abbas Beting Semelur lingkungan III, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Tanjung Balai ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
Aidil Fitriadi (27) dapat ditangkap akibat dilaporkan warga yang resah karena di sekitar Jalan M. Abbas kerap dijadikan sebagai tempat mengkonsumsi dan peredaran narkoba. Rabu (8/1/2020) jam 15:45 WIB.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP PutubYudha Prawira pada metrorakyat.com menjelaskan bahwa tersangka ditangkap berkat laporan masyarakat.
“Ada informasi yang masuk pada kami, yang menyebutkan bahwa di Jalan M. Abbas Teluk Beting Semelur marak peredaran narkoba. Atas informasi itu langsung kami tindak lanjuti, dari hasil lidik, anggota mencoba mendekati pelaku, namun saat itu, pelaku terlihat membuang barang bukti dan mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan anggota, tersangka bisa diringkus. Saat di interograsi, tersangka mengaku jika sabu itu miliknya. Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka akhirnya kita masukan ke sel tahanan, Polres Tanjung Balai,” jelas AKBP Putu Yudha Prawira. ( MR/Suriyanto /Red /
