Dikibusi Warga, Bandar Sabu di Ringkus Satres Narkoba Polres Tanjung Balai

Dikibusi Warga, Bandar Sabu di Ringkus Satres Narkoba Polres Tanjung Balai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI- Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap menjajakan dagangannya di Jalan SMA 3, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai.

Rahmat Rido alias Cek Mat (35) warga Gang Sukun lingkungan 2, kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso kota Tanjung Balai diringkus satres narkoba Polres Tanjung Balai dengan barang bukti sabu-sabu seberat 51,82 gram, 1 HP dan 1 unit kendaraan bermotor Honda Beat. Minggu (17/11/2019) Jam 20:30 WIB.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira pada awak media menjelaskan bahwa pihaknya berhasil meringkus tersangka karena adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa maraknya peredaran narkotika di lokasi.

“Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang kerap menjajakan narkoba di jalan SMA 3, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar. Atas dasar hal itu langsung kami tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, dilokasi kami melihat saat itu Rahmad Ridho sedang jongkok sambil memegang plastik didekat sepeda motornya sedang menunggu pembeli narkoba, dan saat di dekati dan di geledah terdapat 1 plastik yang mana didalamnya terdapat sabu-sabu seberat 51,82 gram,” ucap Putu.

Lanjutnya lagi, saat di intrograsi, tersangka mengakui jika sabu itu miliknya yang ia dapat dari seseorang bernama Gondrong. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka telah kami jebloskan kedalam sel tahanan. ( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.