Polsek Helvetia Tidak Tahan Tersangka Penganiayaan Ibu Hamil, Ini Kata Anggota DPRD, Wakil Direktur LBH Medan dan Dosen Fakultas Hukum Harapan

Polsek Helvetia Tidak Tahan Tersangka Penganiayaan Ibu Hamil, Ini Kata Anggota DPRD, Wakil Direktur LBH Medan dan Dosen Fakultas Hukum Harapan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Terkait kasus penganiyaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh sepasang suami – isri BS dan LS kepada seorang tetangganya yang sedang hamil 6 bulan berinisial NM di komplek perumahan Jalan Bakti Luhur, yang telah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Helvetia namun keduanya tidak ditahan karena beberapa alasan, ini beberapa pendapat dari praktisi hukum, Akademisi dan Anggota DPRD kota Medan.

Anggota DPRD Kota Medan, Parlindungan SH ( Ketua Fraksi partai Demokrat ) terkait kasus penganiyaan ibu hamil yang kasusnya ditangani Polsek Helvetia mengatakan bahwa bila pengaduan korban sudah cukup memenuhi unsur-unsur dan pelakunya tidak ditahan, itu sangat disayangkan.

“Ya kalau pengaduan korban memenuhi unsur-unsur dan sudah cukup memenuhi dua alat bukti, ya sangat disayangkan bila penyidik tidak menahan para pelaku, kita sangat kecewa terhadap hal ini, karena semua masyarakat, semua warga negara sama dimata hukum tak memandang status sosial,” ucap Parlindungan.

Lain halnya dengan praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Medan ( LBH ), yang menjabat sebagai wakil Direktur, Ivan SH, MH mengatakan bahwa sudah dua alat bukti yang cukup untuk menahan para pelaku.

“Setelah saya membaca berita di beberapa media baik cetak maupun online tentang kasus penganiyaan secara bersama-sama terhadap seorang ibu hamil saya melihat Fhoto-fhoto korban yang mengalami luka-luka lebam di sekujur tubuhnya, saya melihat hal ini sudah memiliki cukup unsur unsur tindak pidana dan ini bisa di sangkakan dengan pasal 170 atau 351 KUHP karena ada dua orang pelaku, karena dalam KUHAP telah diatur tentang penahanan terhadap pelaku pasal 351, 170,” ucap Ivan 

Ketika ditanyakan pendapatnya tentang tidak ditahanya dua tersangka oleh penyidik, Wadir LBH Medan mengatakan.

“Untuk tidak ditahanya dua tersangka oleh penyidik kita kembalikan ke KUHAP karena mereka ( penyidik ) dapat menahan atau memberikan penangguhan penahanan, namun setelah saya baca di berbagai brita di media cetak dan online ternyata ada hal lain yang mengganjal. tersangka kasus 351, 170 biasanya ditahan, ini LS dan BS kan tidak ditahan, biasanya salah satunya harus ditahan, kita juga tidak mau melangkahi kewenangan penyidik, namun, ini sering terjadi ketika yang miskin atau yang lemah jadi tersangka tidak sama perlakuan hukumnya dengan orang kaya bila jadi tersangka, harapan saya Polsek Helvetia adil dalam menegakan hukum dan tak ada tebang pilih dalam azas persamaan Dimata hukum,” ucap Ivan.

Selain anggota DPRD kota Medan dan praktisi hukum, Muslim Harahap selaku akademisi, praktisi hukum dan juga Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Sumut terkait kasus yang menimpa korbanya yang sedang  hamil mengatakan bahwa pihaknya menaruh perhatian khusus terhadap kasus anak dan perempuan.

“Selaku satgas PPA Sumatera Utara yang telah dilatih oleh kementerian PPA, kami sangat menaruh perhatian kepada kasus-kasus anak dan perempuan, kasus yang menimpa korban ini sangat memperihatinkan karena seorang ibu mendapat kekerasan dihadapan umum, dan oleh penyidik para pelaku disangkakan dengan pasal 351, 170 adalah perbuatan yang seharusnya bisa ditahan berdasarkan hukum, yang jadi pertanyaan apa alasan teman-teman penyidik di Polsek Helvetia menangguhkan penahanan terhadap kedua tersangka, saya pikir sebagai pemerhati anak dan perempuan maka kepastian hukum adalah wujud dari undang-undang anak dan perempuan. Bahwa jelas pada pasal 170 ancaman hukumannya diatas 5 tahun hingga polisi berhak menangkap dan menahan tersangka. Satu sisi bahwa pemerintah kota Medan sedang berupaya agar Medan menjadi kota layak anak, Gubernur Sumatera Utara ada mengatakan bahwa menata kota, membangun kelurahan mewujudkan 3 and yaitu pada point pertama adalah akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, akhiri perdagangan manusia, akhiri kesenjangan sosial. Poin pertama, akhiri kekerasan terhadap anak dan perempuan, perempuan ada sebagai subjek dan anak juga ada sebagai subjek dalam kandungan, dalam akal kita yang sehat, tak mungkin bagi kita melakukan kekerasan terhadap perempuan yang sedang hamil, karena didalam tubuh korban ada anaknya yang sudah berjiwa berdasarkan hukum, pasal 1 undang-undang no 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 menyebutkan bahwa anak dibawah 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan, jadi anak yang didalam kandungan sudah bisa mendapatkan perhatian khusus, bagaimana dia dilindungi. Dalam kasus ini kita melihat bahwa anak didalam kandungan ibunya sudah mendapatkan kekerasan, kita melihat perbuatan tersangka patut dihukum dengan pemberatan, kenapa demikian, karena didalam tubuh korban ada anak disitu, sebab anak dalam kandungan pada undang-undang perlindungan anak yang mendapat kekerasan, pelakunya bisa dihukum, kami dari PPA dan akademisi memohon agar ada efek jera terhadap tersangka harus mendapatkan sangsi hukum yang tegas yang bisa memberikan efek jera pada pelakunya. Oleh karena itu kami mohon pada penyidik yang menangani kasus ini, Polsek Helvetia dalam hal ini Polrestabes Medan sebagai pengawasnya, melalui Kanit PPA Polrestabes Medan, atau Kasubdit 4 Renata Polda Sumut segera memberikan yang terbaik dalam kasus ini, berikan yang terbaik bagi seorang ibu hamil mencari keadilan, tersangka harus di proses hukum, urusan salah atau tidak biar Hakim pengadilan yang menentukan. Karena pasal yang disangkakan oleh penyidik pada tersangka layak untuk ditahan karena jika dikaji itu jelas merupakan pelanggaran hukum, pelanggaran undang-undang anak dan itu jelas,” ucap Dosen Ilmu hukum fakultas Harapan Medan.

Terkait tidak ditahanya kedua tersangka, Muslim berpendapat bahwa .
“Penyidik memang berhak menahan atau menangguhkan penahanan terhadap tersangka namun bila kasus ini menjadi prioritas dan hangat bagi masyarakat dan menimbulkan dilema bagi teman-teman penyidik dalam hal kepastian hukum, untuk efek jera bagi setiap pelaku pidana ini bisa menjadi bomerang, dan bisa dibatasi haknya itu ( pelaku ) dengan memasukkanya kedalam penjara serta undang-undang memperbolehkan itu. Jadi bila kategorinya adalah orang yang bisa dimintai pertanggung jawaban, berikan sangsi tegas terhadap perbuatanya itu. Apa lagi Bu kapolsek Helvetia kan mantan Kanit PPA  Polrestabes Medan tentunya ia sangat paham peranya sebagai penyidik, jadi kita berharaplah agar Tersangka diberikan sangsi tegas,”pungkas Muslim Harahap, SH.,MH.

Diketahui, BS (40) tega menganiaya tetangganya sendiri berinisial NM (30) warga Jl. Bakti Luhur, Medan Helvetia, hingga lebam-lebam. Bahkan, korban yang sedang hamil jalan 6 bulan ini dibanting pelaku hingga tak berdaya. Pertengkaran yang berakhir penganiayaan ini terjadi pada saat korban membawa jalan-jalan seekor anjing kecilnya namun saat melewati rumah pra pelaku, anjing milik BS dan LS menggonggong keras yang menimbulkan suara gaduh hingga akhirnya LS ( istri BS ) keluar dari rumahnya sambil memakinkorban dengan kata Loxxx, tak terima dimaki-maki pertengkaran dan cekcok mulut antara korban dan LS pun terjadi. Namun saat kedua omak-omak ini ribut, Tersangka BS keluar dari dalam rumahnya langsung menghajar korban membabi buta dan membanting tubuh korban yang sedang hamil ke tanah. Akibat kejadian tersebut korban  pun membuat laporan ke Polsek Helvetia dengan bukti LP/760/X/2019/SU/Polrestabes Medan/ Sek Medan Helvetia.  ( MR/Suriyanto/Red )

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.