Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan, Agus Setiawan Ingatkan Warga Perbarui Data Bansos

Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan, Agus Setiawan Ingatkan Warga Perbarui Data Bansos
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, mengajak masyarakat yang selama ini belum pernah menerima bantuan sosial (bansos), padahal merasa memenuhi syarat, untuk segera mengajukan pembaruan data melalui kelurahan.

Ajakan tersebut disampaikan Agus saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Sempurna, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (18/7/2026) sore.

Dalam pemaparannya, politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2015 memuat berbagai upaya penanggulangan kemiskinan. Namun, menurutnya, salah satu poin yang paling penting adalah memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat mengakses program bantuan sosial.

Agus menjelaskan, selain Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah pusat, tahun ini Pemerintah Kota Medan juga meluncurkan program PKH Medan Makmur.

Program tersebut hadir untuk mengakomodasi warga yang belum terjangkau bantuan pusat, khususnya kelompok lanjut usia (lansia) berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas.

“Kita prihatin masih ada lansia yang sudah tidak mampu bekerja, tetapi belum pernah menerima bantuan PKH dari pemerintah pusat. Pendataan dan penetapan penerima merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga kami di DPRD tidak bisa mengintervensi,” ujar Agus.

Anggota Komisi III DPRD Medan itu juga menjelaskan tentang sistem desil, yang menjadi dasar penentuan kelayakan penerima bantuan sosial. Menurutnya, terdapat sekitar 14 hingga 16 indikator yang memengaruhi penilaian desil, mulai dari kondisi rumah, kepemilikan kendaraan, penghasilan, hingga aktivitas keuangan.

“Misalnya dalam satu keluarga ada penghasilan di atas UMK, memiliki cicilan kendaraan, pinjaman, bahkan aktivitas belanja online, semua itu bisa memengaruhi penilaian sehingga dianggap mampu,” jelasnya.

Ia menambahkan, sistem desil juga tidak serta-merta berubah ketika kondisi ekonomi seseorang memburuk dalam waktu singkat, misalnya akibat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Bisa saja seseorang baru beberapa bulan menganggur karena PHK, tetapi sistem masih melihat kondisi ekonomi setahun sebelumnya. Karena itu, jika memang sudah lama tidak menerima bantuan dan kondisi ekonomi berubah, silakan ajukan pembaruan data melalui kelurahan agar dilakukan perubahan desil,” katanya.

Agus menerangkan, PKH Medan Makmur diperuntukkan bagi lansia dan penyandang disabilitas dengan kategori desil 1 hingga 5. Sementara PKH reguler dari pemerintah pusat diperuntukkan bagi masyarakat pada kategori desil 1 hingga 4.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Medan Kota Muhammad Andi Syahputra, Kepala Puskesmas Teladan, perwakilan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Lurah Teladan Barat, serta unsur pemerintah lainnya.(MR/irwan)

Metro Rakyat News