Antonius Tumanggor Ingatkan Warga Medan Barat: Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda Rp10 Juta

Antonius Tumanggor Ingatkan Warga Medan Barat: Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda Rp10 Juta
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Ratusan warga memadati kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos, di Jalan Karya II, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Minggu (19/7).

Dalam kesempatan itu, Antonius menegaskan persoalan sampah tidak bisa terus dibebankan kepada pemerintah, melainkan membutuhkan kesadaran dan keterlibatan aktif seluruh masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Sri Handayani, Camat Medan Barat yang diwakili Kasi Sarana dan Prasarana Harisman Sinaga, perwakilan Kelurahan Karang Berombak, Ketua PAC NasDem Medan Barat Ronaldo Tumanggor, serta ratusan warga.

Dalam pemaparannya, Antonius Tumanggor mengatakan persoalan sampah masih menjadi pekerjaan rumah besar di Kota Medan, termasuk di wilayah Kelurahan Karang Berombak.

Menurutnya, berbagai alasan seperti minimnya tong sampah hingga keterbatasan armada pengangkut masih sering disampaikan masyarakat. Namun, hal itu tidak boleh menjadi pembenaran untuk membuang sampah sembarangan.

“Pemerintah terus berupaya menambah armada pengangkut sampah. Di sisi lain, masyarakat juga harus menunjukkan komitmennya dengan disiplin membayar retribusi dan menjaga kebersihan lingkungan,” ujar legislator dari Dapil I yang meliputi Kecamatan Medan Petisah, Medan Barat, Medan Helvetia, dan Medan Baru.

Antonius mengajak masyarakat membangun budaya mengelola sampah dimulai dari lingkungan rumah masing-masing. Menurutnya, sampah yang dikelola dengan baik bahkan memiliki nilai ekonomi dan dapat meningkatkan kesejahteraan warga.

Ia juga mengingatkan warga agar tidak membuang sampah ke sungai karena Kecamatan Medan Barat dikelilingi aliran sungai yang berpotensi memperparah pencemaran dan banjir apabila dipenuhi sampah.

“Persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari wujudkan Kota Medan yang bersih, sehat, nyaman, dan bebas dari persoalan sampah,” tegasnya.

Antonius turut mengingatkan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2024 telah mengatur sanksi tegas bagi pelanggar, yakni ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp10 juta bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan.

Dalam sesi dialog, warga bernama Rika mengusulkan agar pemerintah menyediakan lebih banyak tong sampah terpilah serta membangun bank atau ATM sampah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah.

Menanggapi usulan tersebut, perwakilan DLH Kota Medan Sri Handayani mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi warga. Ia mengungkapkan saat ini telah berdiri 23 bank sampah di Kota Medan dan pengembangannya akan terus dilakukan, termasuk di Kecamatan Medan Barat.

“Terkait tong sampah organik dan nonorganik, DLH juga telah mendistribusikannya secara bertahap. Pengadaannya masih mengandalkan anggaran APBD dan dukungan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Sarpras Kecamatan Medan Barat Harisman Sinaga mengatakan perubahan Perda Pengelolaan Persampahan bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, mempertegas sanksi bagi pelanggar, sekaligus menumbuhkan kepatuhan warga dalam membayar retribusi pelayanan persampahan.

Kegiatan Sosperda berlangsung interaktif dan ditutup dengan pemberian suvenir kepada peserta serta sesi foto bersama.(MR/red)

Metro Rakyat News