Semrawut Bertahun-tahun, PKL Pasar Sei Sikambing Seolah Tak Tersentuh Penertiban

Semrawut Bertahun-tahun, PKL Pasar Sei Sikambing Seolah Tak Tersentuh Penertiban
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Sei Sikambing, Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia, kembali menjadi sorotan. Meski penertiban berulang kali dilakukan, para pedagang tetap leluasa menguasai trotoar dan bahu jalan setiap pagi hingga memicu kemacetan parah serta mengganggu hak pejalan kaki.

Pantauan di lapangan menunjukkan, sejak pukul 06.00 WIB hingga sekitar pukul 10.00 WIB, kawasan mulai dari Simpang Jalan Gatot Subroto/Kapten Muslim hingga Simpang Jalan Jawa dipenuhi pedagang ikan, sayur-mayur, dan lapak parkir sepeda motor. Aktivitas tersebut membuat ruas jalan menyempit sehingga arus kendaraan tersendat hampir setiap hari.

Tidak hanya menimbulkan kemacetan, keberadaan PKL yang menggunakan trotoar juga dinilai telah menghilangkan fungsi fasilitas umum yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Padahal, hak pejalan kaki telah dijamin dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur ketersediaan trotoar, zebra cross, hingga jembatan penyeberangan sebagai fasilitas pendukung keselamatan.

Pemerintah Kota Medan sebelumnya telah menetapkan zona khusus bagi PKL agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum. Namun, aturan tersebut diduga belum berjalan efektif di kawasan Pasar Sei Sikambing.

Persoalan ini bukanlah masalah baru. Sejak era kepemimpinan Wali Kota Dzulmi Eldin, Akhyar Nasution, Bobby Nasution hingga Rico Tri Putra Bayu Waas, penataan PKL di Jalan Kapten Muslim belum menunjukkan hasil yang signifikan.

Satpol PP Kota Medan bersama aparat gabungan TNI, Polri, camat, lurah, hingga kepala lingkungan berkali-kali menggelar operasi penertiban. Namun, kondisi tersebut hanya berlangsung sementara. Beberapa hari setelah razia, para pedagang kembali memenuhi trotoar dan bahu jalan seolah penertiban tidak pernah dilakukan.

Ironisnya, petugas Satpol PP hampir setiap pagi terlihat berjaga di lokasi dengan kendaraan operasional dan jumlah personel yang cukup banyak.

Meski demikian, para PKL tetap bebas berjualan di atas trotoar tanpa tindakan tegas. Bahkan jumlah pedagang yang menggunakan fasilitas umum disebut terus bertambah.

Di sisi lain, PUD Pasar Kota Medan menegaskan penertiban PKL di luar area pasar bukan menjadi kewenangannya.
“Kalau PKL bukan kewenangan kami, karena kami hanya mengatur pedagang hanya berjualan di lokasi pasar yang sudah ditentukan,” ujar pihak PUD Pasar Medan.

Akibat kondisi tersebut, kemacetan di Jalan Kapten Muslim menjadi pemandangan rutin setiap pagi. Jalan yang merupakan salah satu akses utama menuju kawasan Sunggal dan sejumlah wilayah di Kota Medan itu kerap mengalami antrean kendaraan yang mengular dari Simpang Gatot Subroto hingga ke arah Sunggal.

Selain itu, kawasan sekitar pasar juga dinilai semakin semrawut. Tumpukan sampah, aroma menyengat dari aktivitas jual beli, serta lapak yang memenuhi trotoar membuat wajah kawasan tersebut tampak kumuh.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan aturan oleh Satpol PP Kota Medan. Terlebih, Pemerintah Kota Medan tengah mendorong pembangunan kawasan tersebut, termasuk rencana pengembangan transportasi massal Bus Rapid Transit (BRT) yang akan melintasi Jalan Kapten Muslim.

Masyarakat berharap Pemko Medan tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi juga menghadirkan solusi permanen melalui penataan lokasi berdagang yang layak.

Dengan demikian, aktivitas ekonomi para PKL tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan hak pejalan kaki, kelancaran lalu lintas, dan estetika Kota Medan yang sedang menuju kota metropolitan.(MR/Irwan)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan