Tiga Ruko 5 Lantai Berdiri Mulus Tanpa PBG, Diduga Bobol PAD Kota Medan

Tiga Ruko 5 Lantai Berdiri Mulus Tanpa PBG, Diduga Bobol PAD Kota Medan
Keterangan foto: Tiga Unit Bangunan Lantai Lima Berdiri tanpa PBG di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan. (metrorakyat.com)
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Tiga unit rumah toko (ruko) berlantai lima yang berdiri di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, sukses dibangun hingga hampir rampung meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ironisnya, bangunan yang berada di kawasan strategis dan mudah terlihat tersebut seolah luput dari pengawasan Pemerintah Kota Medan, baik melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) maupun Satpol PP Kota Medan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Jumat (12/6/2026), progres pembangunan sudah memasuki tahap akhir. Bahkan, sebagian bangunan telah dicat dan tampak siap untuk digunakan.

Keberadaan bangunan tanpa izin ini sebenarnya bukan informasi baru. Pihak Kelurahan Sei Agul telah berulang kali dikonfirmasi terkait status perizinannya. Namun, respons yang diberikan hanya sebatas telah melayangkan surat imbauan kepada pemilik bangunan.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga bangunan hampir selesai dikerjakan, tidak terlihat adanya tindakan tegas berupa penghentian pekerjaan maupun penyegelan dari instansi terkait.

Sorotan juga mengarah ke Komisi IV DPRD Kota Medan yang membidangi pengawasan pembangunan. Meski keberadaan bangunan tersebut telah diketahui publik dan berulang kali diberitakan media, belum terlihat langkah konkret yang mampu menghentikan aktivitas pembangunan.

Situasi ini diduga dimanfaatkan pemilik bangunan untuk terus mempercepat pengerjaan proyek hingga selesai. Akibatnya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi PBG terancam hilang, sementara penegakan aturan dinilai berjalan tidak maksimal.

Publik pun mempertanyakan komitmen Pemko Medan dalam menegakkan aturan perizinan bangunan. Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan berbeda antara masyarakat kecil dengan pemilik bangunan berskala besar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, memastikan pihaknya akan segera memanggil pemilik bangunan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Segera akan kita RDP-kan ya, Bang,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan Perkimcikataru Kota Medan, Diky, mengaku akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan ke lapangan.

“Siap, terima kasih informasinya, Bang. Akan kita cek dan laporkan,” katanya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan penyegelan ataupun penghentian pembangunan yang terlihat di lokasi. Kondisi ini semakin memperkuat pertanyaan publik, mengapa bangunan yang diduga belum memiliki PBG bisa berdiri megah hingga lima lantai tanpa hambatan berarti. (mr/red)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan