14 Dapur SPPG di Sergai Kembali Beroperasi, Program MBG Berlanjut

14 Dapur SPPG di Sergai Kembali Beroperasi, Program MBG Berlanjut
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Sebanyak 14 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang beberapa hari terakhir sempat diberhentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN), kini akhirnya sudah beroperasional kembali.

“Berdasarkan Surat Badan Gizi Nasional Nomor: 849/D.TWS/03/2026 tanggal 10 Maret 2026, status pemberhentian sementara operasional SPPG telah dicabut,” kata Koordinator BGN Wilayah Kabupaten Sergai, Nurhasanah Ritonga melalui via WhatsApp, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, kembalinya beroperasi 14 dapur SPPG di wilayah Sergai ini dilakukan secara bertahap, terhitung mulai hari Rabu tanggal 11 sampai tanggal 12 Maret 2026 dalam rangka melanjutkan pelaksanaan program MBG.

Adapun 14 SPPG tersebut diantaranya 6 SPPG telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), 3 SPPG sedang menunggu hasil uji laboratorium untuk sampel makanan dan air, dan 5 SPPG lagi masih menunggu jadwal pelatihan penjamah makanan sebagai bagian dari proses pemenuhan persyaratan SLHS.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada para KASPPG dan mitra dapur yang bergerak cepat menindaklanjuti, dan melengkapi administrasi yang diminta oleh Badan Gizi Nasional,” ungkap Nurhasanah Ritonga.

Koordinator BGN Wilayah Sergai itu juga menyampaikan terima kasih kepada Tim Satgas, khususnya Dinas Kesehatan yang cukup responsif dalam mendampingi proses pengajuan SLHS bagi SPPG yang ada di Sergai.

Ia berharap kedepannya mitra dapur mandiri yang akan memulai operasional dapat memastikan seluruh persyaratan, khususnya terkait SLHS dapat dipenuhi sejak awal.

“Sehingga operasional dapur dapat berjalan sesuai standar higiene sanitasi serta menjaga kualitas gizi, dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG,” imbuh Nurhasanah Ritonga.

Sebelumnya, pemberhentian operasional sementara terhadap SPPG tersebut dikarenakan belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) kepada Dinas Kesehatan setempat, dan juga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Setelah melewati masa operasional lebih dari 30 hari, sebagaimana ketentuan dalam Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. (MR/AS)

Metro Rakyat News