Sosperda Sistem Kesehatan Digelar, Duma Hutagalung Tegaskan Warga Wajib Paham Alur BPJS dan UHC
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, sesi pertama, di Jalan Beringin II No.77, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (7/2/2026) pukul 14.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Dinas Kesehatan Kota Medan, Lurah Helvetia, para kepala lingkungan, serta ratusan warga setempat.
Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat terkait hak dan prosedur memperoleh layanan kesehatan, termasuk pemanfaatan BPJS Kesehatan dan program Universal Health Coverage (UHC).
Dalam sesi dialog, warga Jalan Beringin Jaya, M. Budi Rifai, mengeluhkan mekanisme berobat melalui program UHC yang dinilai masih rumit di lapangan. Ia menyebut banyak warga kesulitan karena harus melakukan verifikasi secara online, sementara kondisi pasien kerap tidak memungkinkan.
“Di lapangan masih banyak warga kesulitan. Pasien harus verifikasi online, kasihan warga yang sedang sakit. Padahal anggaran UHC mencapai Rp200 miliar,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Helvetia, M. Hafiz Parinduri, menjelaskan bahwa pihak kelurahan hanya berperan sebagai pengusul serta pemberi pengantar administrasi.
Sementara penentuan penerima bantuan sosial seperti BLT dan PKH sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Sosial RI.
“Warga harus mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos. Di kelurahan sudah kami tempelkan alurnya. Penentuan berdasarkan desil 1 sampai 5, di atas itu peluangnya kecil,” jelas Hafiz.
Ia menambahkan, perubahan data pekerjaan maupun alamat akan memengaruhi status bantuan. Untuk warga lanjut usia, pihak kelurahan siap membantu proses pengantar ke Dinas Sosial.
Penanganan ODGJ dan Gepeng Sesuai SPM
Perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Dedi Armansyah, menjelaskan penanganan anak terlantar, gepeng, lansia, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dilakukan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Penertiban di lapangan dilakukan bersama Satpol PP, sementara Dinas Sosial menangani aspek ketelantaran.
“Jika ditemukan gepeng atau ODGJ di jalan, Satpol PP melakukan penertiban. Dinas Kesehatan memeriksa kesehatannya. Jika dinyatakan terlantar, barulah menjadi tanggung jawab Dinas Sosial,” terangnya.
Selanjutnya, mereka akan ditempatkan di Rumah Penampungan Sosial (RPS) untuk proses asesmen. Lansia dirujuk ke panti sosial milik provinsi. Bagi yang masih memiliki keluarga akan direunifikasi, sedangkan yang tidak memiliki keluarga akan ditempatkan di panti sosial.
“Bukan kerangkeng. Mereka diperlakukan secara manusiawi, mendapat makan dan pemeriksaan kesehatan,” tegas Dedi.
Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, M. Irfan, juga mengimbau masyarakat memanfaatkan program cek kesehatan gratis (CKG) melalui puskesmas untuk deteksi dini penyakit.
“Banyak warga tidak sadar gula darah atau tensinya tinggi karena tidak bergejala. Padahal itu berbahaya. Jika ditemukan, segera berobat ke puskesmas agar ditangani sejak dini,” katanya.
Dame Duma Sari Hutagalung menegaskan, Sosperda ini digelar agar masyarakat memahami hak serta prosedur layanan kesehatan yang tersedia.
“Semua masukan warga akan kami sampaikan ke Pemko Medan agar pelayanan UHC, bantuan sosial, dan layanan kesehatan semakin mudah diakses,” pungkasnya.
Kegiatan ditutup dengan pembagian seminar kit kepada ratusan warga yang hadir, kue kotak dan berfoto bersama. (MR/red)
