Bangunan Kos-Kosan Lima Lantai Nekat Serobot Jalur Hijau Sungai Babura, Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Di tengah gencarnya Pemerintah Kota Medan menggaungkan penertiban bangunan di bantaran sungai, fakta mencengangkan justru tersaji di pinggir Sungai Babura.
Puluhan bangunan kos-kosan bertingkat lima berdiri megah di atas jalur hijau, tepatnya di bantaran Sungai Babura, Jalan Jamin Ginting Gang Purba, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.
Bangunan kos-kosan yang baru rampung dibangun itu diduga kuat melanggar aturan garis sempadan sungai dan danau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015. Ironisnya, pelanggaran ini terjadi seolah tanpa hambatan, seakan tak ada mata pengawasan yang bekerja.
Pantauan awak media di lokasi, Rabu (18/2), menunjukkan bangunan tersebut memanfaatkan lahan batas aliran Sungai Babura. Akibatnya, ruang sempadan sungai kian menyempit dan berpotensi besar menghambat aliran air. Jika dibiarkan, kondisi ini bukan mustahil menjadi “bom waktu” yang memicu banjir di kawasan sekitar.
Situasi ini memantik tandatanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menata kawasan bantaran sungai. Pasalnya, di saat bangunan lain ditertibkan, kos-kosan bertingkat justru bebas berdiri di pinggir Sungai Babura tanpa tersentuh penindakan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, mengaku menyayangkan berdirinya bangunan kos-kosan tersebut. Ia menilai ada kelalaian serius dalam pengawasan, khususnya dari pihak kelurahan dan kecamatan, terutama Kecamatan Medan Baru.
“Kita akan cek langsung ke lapangan dalam waktu dekat dan jika diketahui menyalah, kami komisi IV DPRD Kota Medan akan berkoordinasi dengan Satpol PP, Perkimcikataru, SDABMBK, serta BWS Wilayah Sumatera Utara,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.(MR/Red)


