Lurah Cuci Tangan, Camat Medan Helvetia Dituding Sewenang-wenang Angkat Kepling dari Luar Wilayah

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Dugaan penyalahgunaan wewenang di Kecamatan Medan Helvetia semakin terang benderang. Kinerja Camat Medan Helvetia Junedi Lumban Gaol kembali menjadi sorotan tajam publik setelah terungkap bahwa pengangkatan sejumlah kepala lingkungan (Kepling) dilakukan tanpa mematuhi aturan, bahkan menabrak Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 21 Tahun 2021.
Isu miring soal pengangkatan Kepling “titipan” kini menguat. Publik menilai ada aroma kepentingan dan intervensi kekuasaan di balik keputusan Camat.
Hal ini sejalan dengan pengakuan Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor, yang menyebut Camat Junedi sempat mengaku ditelepon oleh sejumlah petinggi Pemko Medan terkait penentuan calon Kepling.
“Camat Junedi sendiri yang bilang ke saya bahwa ada arahan dari atas, calon Kepling sudah ditentukan. Dan ternyata benar, hasilnya pun banyak yang menyalahi aturan,” tegas Antonius, Minggu (12/10).
Politisi NasDem itu mencontohkan kasus M. Faisal Batubara (41), warga Lingkungan XII Kelurahan Helvetia Timur, yang justru diangkat menjadi Kepling 6 Kelurahan Cinta Damai.
Menurut Antonius, tindakan ini jelas melanggar administrasi pemerintahan dan menodai asas keadilan bagi warga.
Lebih ironis lagi, Lurah Cinta Damai, Syena Christy Septiana Siregar, saat dikonfirmasi, justru mengaku tidak tahu-menahu soal penempatan Kepling dari luar wilayahnya.
Ia bahkan menyebut tidak pernah mengusulkan calon Kepling untuk lingkungan 6 kepada Camat.
“Semua keputusan ada di Camat,” ujar Syena singkat, seolah cuci tangan dari kebijakan atasannya. Anehnya lagi, Syena meminta agar Faisal Batubara mengikuti berbagai kegiatan di kelurahan.
Pernyataan senada juga dilontarkan Lurah Helvetia Timur, Athia Ramadhani Siregar, yang menganggap pengangkatan warganya di kelurahan lain merupakan kewenangan Camat.
Dua pengakuan lurah tersebut justru memperkuat dugaan bahwa Camat Junedi Lumban Gaol bertindak sewenang-wenang dan mengabaikan aturan main pemerintahan.
Menanggapi hal ini, Antonius Tumanggor mendesak Inspektorat Kota Medan dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) untuk memeriksa Camat dan kedua lurah tersebut.
“Jangan dibiarkan. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi sudah masuk ranah pelanggaran administrasi dan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Pemko harus turun tangan tegas,” pungkas Antonius.
Dengan semakin banyaknya pengakuan dari pejabat kelurahan sendiri, publik menilai Camat Medan Helvetia telah mencoreng wajah birokrasi Pemko Medan.
Kini bola panas ada di tangan Wali Kota, apakah akan menindak tegas bawahannya, atau membiarkan praktik kotor ini terus berulang.(MR/Irwan)

