Ketua DPRD Medan Desak Pemprovsu Segera Salurkan Penyesuaian DAU dan DBH 2026

Ketua DPRD Medan Desak Pemprovsu Segera Salurkan Penyesuaian DAU dan DBH 2026
Foto: Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B juga wakil ketua DPD PDI Perjuangan Sumut bidang Ekonomi, (metrorakyat.com)
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B., mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) segera menindaklanjuti penyesuaian Transfer ke Daerah berupa Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026, penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) hingga tahun 2024, serta penyaluran Treasury Deposit Facility (TDF) Tahun Anggaran 2026 kepada Pemerintah Kota Medan.

Wong mengatakan, penyesuaian tersebut perlu segera dituangkan dalam Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 maupun perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD 2026.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan pimpinan DPRD pada September 2026 terkait penggunaan penyesuaian transfer ke daerah.

Bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD 2026, penyesuaian tersebut dapat ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyesuaian ini sangat diperlukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan penggajian aparatur sipil negara, peningkatan kapasitas fiskal daerah tertinggal, terdepan dan terluar, serta penyelesaian sebagian kewajiban pemerintah atas kurang bayar DBH sampai dengan tahun 2024,” ujar Wong, Rabu (30/9/2026).

Selain itu, kata dia, dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi belanja yang bersifat wajib dan mengikat, mandatory spending, serta penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Wong menegaskan, pengelolaan dan penyaluran DAU Tahun Anggaran 2026 harus dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyoroti ketentuan dalam surat edaran Mendagri mengenai penggunaan penyesuaian Transfer ke Daerah berupa DAU 2026, penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan 2024, serta penyaluran TDF Tahun Anggaran 2026.

Dalam ketentuan tersebut, Gubernur dan Bupati/Wali Kota diminta menginstruksikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan terhadap laporan kinerja, realisasi anggaran dan capaian program. Pengawasan juga diarahkan dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan tata kelola anggaran berjalan baik dan mencegah terjadinya penyimpangan.

Terkait DBH, Wong kembali mendesak Pemprovsu segera merealisasikan penyaluran DBH kepada Pemko Medan.

Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh terus berlarut karena DBH merupakan bagian dari hak pemerintah daerah yang sangat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.

Wong sebelumnya mengungkapkan, realisasi DBH yang diterima Pemko Medan baru sekitar Rp90 miliar dari total Rp310 miliar. Artinya, penyaluran yang telah diterima masih di bawah 30 persen, sementara Triwulan III Tahun 2026 segera berakhir.

“DBH itu merupakan hak Pemko Medan dan harus segera disalurkan. Pemprovsu harus segera mendistribusikannya, apalagi Kemendagri juga sudah meminta agar persoalan ini segera diselesaikan,” tegasnya.

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, DBH memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai program pembangunan di Kota Medan. Ketika dana tersebut masuk ke kas daerah, Pemko Medan telah memiliki berbagai peruntukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik dan pelaksanaan urusan pemerintahan.

“Begitu DBH masuk ke kas Pemko Medan, sudah ada peruntukannya untuk segera dieksekusi. Ketika dana yang diterima tidak sesuai dengan yang seharusnya, tentu program kerja Pemko Medan dapat terganggu,” katanya.

Wong meminta Pemprovsu tidak hanya melihat persoalan DBH dari sisi administrasi, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Ia mengingatkan pengalaman tahun 2025 ketika penyaluran DBH kepada Pemko Medan baru dilakukan pada 29 Desember 2025.

“Terakhir, DBH yang disalurkan tidak dapat digunakan secara optimal oleh Pemko Medan dan akhirnya menjadi SiLPA. Kita tidak ingin hal seperti itu kembali terjadi tahun ini,” tegasnya.

Wong berharap jika penyaluran DBH belum dapat dilakukan sekaligus, Pemprovsu setidaknya merealisasikannya secara bertahap agar pemerintah daerah tetap memiliki ruang fiskal untuk menjalankan program yang telah direncanakan.

“Kalaupun tidak bisa seluruhnya diselesaikan sekaligus, minimal dapat dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan DBH yang ada dan kemudian disokong melalui APBD,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wong mengingatkan bahwa persoalan keterlambatan penyaluran DBH bukan merupakan hal baru. Ia menyinggung pengalaman Bobby Nasution ketika masih menjabat sebagai Wali Kota Medan.

“Pada 2021, saat Bobby Nasution masih menjabat Wali Kota Medan, beliau pernah memprotes Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkait keterlambatan pendistribusian DBH kepada Pemko Medan,” ungkapnya.

Menurut Wong, pengalaman tersebut semestinya menjadi pembelajaran agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Ia berharap Pemprovsu dan Pemko Medan dapat membangun koordinasi yang lebih efektif sehingga hak daerah dapat disalurkan tepat waktu dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.(MR/Irwan)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan