Kamar Rawat Inap Kerap Penuh, DPRD Medan Akan Panggil Manajemen RS Murni Teguh

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan kamar rawat inap di Rumah Sakit Murni Teguh Medan, khususnya bagi pasien peserta BPJS Kesehatan dan program Universal Health Coverage (UHC), mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Medan.
Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B., mengaku prihatin atas banyaknya pengaduan masyarakat yang menyebut pasien rujukan kerap harus mencari rumah sakit lain karena alasan kamar rawat inap penuh.
“Banyak pengaduan yang masuk kepada kami terkait pasien yang tidak mendapatkan kamar rawat inap dengan alasan kamar penuh. Bahkan, ada pasien yang sudah mendapatkan rujukan tetapi masih harus mencari rumah sakit lain yang memiliki kamar. Ini menyangkut pelayanan kesehatan dan menyangkut nyawa manusia,” tegas Wong, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, persoalan ketersediaan kamar rawat inap tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Rumah sakit, kata Wong, memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, cepat dan sesuai standar.
Karena itu, DPRD Kota Medan akan memanggil manajemen Rumah Sakit Murni Teguh untuk meminta penjelasan terkait sistem pelayanan, ketersediaan kamar rawat inap serta mekanisme penanganan pasien rujukan, khususnya peserta BPJS Kesehatan dan UHC.
“Kami akan panggil pihak manajemen untuk meminta penjelasan. Kami ingin mengetahui bagaimana sebenarnya sistem pelayanan dan ketersediaan kamar bagi pasien, terutama pasien rujukan,” ujarnya.
Wong menegaskan, rumah sakit memiliki fungsi memberikan pelayanan kesehatan secara paripurna, mulai dari pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif hingga paliatif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Ia juga mengingatkan bahwa rumah sakit memiliki fungsi utama menyelenggarakan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai standar pelayanan, sekaligus memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan tingkat kedua dan ketiga.
“Setiap rumah sakit harus mampu menjalankan fungsi pelayanan kesehatan secara optimal. Fasilitas gawat darurat, rawat jalan dan rawat inap harus menjadi bagian dari pelayanan yang benar-benar dapat diakses masyarakat,” tegasnya.
Wong berharap pemanggilan manajemen rumah sakit nantinya dapat menghasilkan solusi konkret sehingga masyarakat, khususnya peserta BPJS Kesehatan dan UHC, tidak lagi kesulitan memperoleh kamar rawat inap ketika membutuhkan perawatan.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah datang untuk berobat justru harus berpindah-pindah rumah sakit karena tidak mendapatkan kamar. Pelayanan kesehatan harus mengedepankan kepentingan dan keselamatan pasien,” pungkasnya.(MR/Irwan)


