DPRD Medan Soroti Pengawasan Bangunan di Komplek Bumi Asri, Perkimcikataru Diminta Tindak Tegas

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, meminta Lurah, Camat, serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan memperketat pengawasan terhadap pembangunan gedung di kawasan perumahan.
Sorotan tersebut disampaikan Antonius menyusul adanya bangunan dua lantai di Komplek Perumahan Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, yang menurut hasil pemeriksaan Dinas Perkimcikataru ditemukan menyimpang dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Antonius menilai pengawasan di lapangan tidak boleh berhenti sebatas pemberian surat peringatan. Menurutnya, ketika sebuah bangunan tetap melanjutkan aktivitas pembangunan setelah mendapat teguran, pemerintah harus menunjukkan ketegasan melalui tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya heran, apakah pihak trantib Kelurahan Cinta Damai, kepala lingkungan maupun lurah tidak serius melakukan pengawasan? Jangan sampai pengawasan hanya sebatas imbauan tanpa ada penegasan,” tegas Antonius, Rabu (30/9/2026).
Politisi Partai NasDem tersebut juga meminta Dinas Perkimcikataru tidak hanya memberikan surat peringatan tanpa diikuti langkah penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
“Jangan hanya memberikan ‘surat cinta’, tetapi tidak ada tindak lanjut. Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan,” ujarnya.
Antonius juga mengingatkan agar pengawasan pembangunan sekaligus menjadi perhatian dalam upaya mencegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan bangunan.
“Saya khawatir kebocoran PAD dari sektor izin bangunan bukan hanya terjadi karena masyarakat tidak memahami aturan, tetapi juga bisa dimanfaatkan oleh oknum yang mengatasnamakan Pemko Medan maupun pihak-pihak yang mengaku mampu membekingi pembangunan meski persyaratan izinnya belum lengkap,” katanya.
Sementara itu, Lurah Cinta Damai, Syenna Siregar, saat dikonfirmasi mengatakan pihak kelurahan telah memberikan imbauan kepada pemilik bangunan.
Terpisah, Kabid Pengawasan dan Penindakan Bangunan Dinas Perkimcikataru Medan, Dicky, membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap bangunan dua lantai yang berada di Jalan Komplek Bumi Asri Blok D, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.
Dicky menjelaskan, untuk lokasi tersebut telah terbit KRK Nomor 600.1.15.2/17803 tertanggal 17 November 2025 atas nama Sabri, Dr untuk RTT.
Selain itu, telah terbit SK-PBG-127103-13022026-010 tertanggal 13 Februari 2026 atas nama Sabri, Dr untuk RTT satu unit dua lantai.
“Bangunan tersebut telah diberikan sanksi administratif berupa Surat Peringatan I kepada pemilik atau penanggung jawab bangunan. Temuan di lapangan, bangunan menyimpang dari PBG,” jelas Dicky.
Antonius pun meminta jajaran Pemko Medan memastikan pengawasan pembangunan tidak berhenti pada teguran administratif, tetapi dilanjutkan dengan langkah sesuai ketentuan apabila pelanggaran tetap ditemukan.
(MR/Irwan)


